Kepala Satuan Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Andi Kadesma, didampingi Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Rejang Lebong, Aiptu Desa Oktavianti, di Rejang Lebong, Jumat, mengatakan, mereka tengah memeriksa terduga pelaku YA (32), warga Kelurahan Talang Ulu, Kecamatan Curup Timur.
"Masih dilakukan pendalaman guna mengetahui motif lainnya selain ingin menguasai harta benda milik korban termasuk juga dengan keberadaan celana dalam wanita yang ditemukan di mobil angkot terduga pelaku," ujar dia.
Pendalaman motif tersebut kata dia, dilakukan dengan guna membuka tabir penculikan dan pembunuhan terhadap Astrid Aprilia (15), pelajar kelas 1 SMA Negeri Rejang Lebong yang dinyatakan hilang pada 8 November 2019 lalu, di mana dari pengakuan terduga pelaku hanya dilatari keinginan menguasai sepeda motor milik korban saja.
Sementara itu, tersangka YA yang kesehariannya berprofesi sebagai sopir angkot ini dijerat penyidik dengan UU Nomor 35/2014, tentang Perubahan UU Nomor 23/2002, tentang Perlindungan Anak, terutama pasal 76 f juncto pasal 83, dan pasal 76 c juncto pasal 81 ayat 1,2 dan 3 dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kasus ini berawal setelah nenek korban (Nurhayati) membuat laporan pada Desember 2019, atau sebulan setelah korban hilang.
Saat itu korban pergi dari rumah mengendarai sepeda motor ke gerai fotokopi, namun kemudian korban ditelepon oleh si pelaku agar datang ke rumahnya guna membawakan kado yang akan diberikan kepada temannya, mengingat antara korban dan pelaku ini sudah saling mengenal karena sejak SMP korban sudah berlangganan naik angkot pelaku.
Polisi menyatakan, korban datang ke rumah pelaku pada sore hari yang saat itu dalam kondisi kosong, kemudian korban meminta air minum pergi ke belakang, kemudian dilakukanlah penyekapan dan pembunuhan, selanjutnya mayat korban ini kemudian dibuang ke sungai.
Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020