Polisi tangkap pemuda pemilik ganja di Keerom

24 Januari 2020 23:16 WIB
Polisi tangkap pemuda pemilik ganja di Keerom
NS (kaos biru), pemilik ganja yang ditangkap oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Keerom di depan Kantor Pos Arso Kota, Distrik Arso, Kabupaten Keerom, Papua. (ANTARA /HO-Humas Polda Papua)
Satuan Resnarkoba Polres Keerom yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Sumadiyono menangkap NS (20), seorang pemuda pemilik narkotika jenis ganja di depan Kantor Pos Arso Kota, Distrik Arso, Kabupaten Keerom, Papua.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal di Kota Jayapura, Jumat malam mengatakan penangkapan itu bisa dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang mengaku resah dengan peredaran narkotika jenis ganja di daerah itu.

"NS ditangkap pada Kamis (23/1) sekitar pukul 22.00 WIT," katanya.

Menurut dia, Satuan Resnarkoba Polres Keerom menerima informasi dari warga bahwa pada pukul 22.00 WIT, akan dilakukan transaksi narkotika jenis ganja di depan Kantor Pos Arso Kota.

"Sehingga, Kasat Resnarkoba bersama anggotanya langsung menuju ke TKP. Pukul 22.10 WIT, setelah tiba di TKP, Kasat Resnarkoba Polres Keerom bersama anggota langsung mengamankan pelaku," katanya.

Saat dilakukan penggeledahan, kata dia, anggota menemukan 19 plastik bening ukuran kecil berisikan ganja yang disimpan di dalam satu buah tas selempang kecil.

"Pukul 22.30 WIT, setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, Kasat Resnarkoba Polres Keerom bersama anggota langsung menuju ke rumah pelaku di Jalan Trans Irian Arso Kota dan melakukan penggeledahan di kamar pelaku," katanya.

Disana, lanjut dia, setelah melakukan penggeledahan, anggota menemukan 1/4 plastik bening ukuran sedang berisikan ganja dan serbuk daun ganja yang di tabur di satu lembar kertas putih.

"Pukul 23.15 WIT, Kasat Resnarkoba beserta anggota kembali ke Mapolres Keerom dengan membawa pelaku dan barang bukti untuk dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

"NS diketahui merupakan warga Kampung Kalimo, Distrik Waris, Kabupaten Keerom. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," katanya.

Baca juga: Polisi terus cari peladang ganja di Gunung Guntur

Baca juga: WNA Amerika kelabui petugas bandara saat bawa brownies berganja

Baca juga: Ladang ganja di Sumatera Utara diperkirakan umur delapan bulan

 

Pewarta: Alfian Rumagit
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020