"Setelah menjalani pemeriksaan akhirnya tersangka resmi ditahan pada 20 Januari 2020," kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Tito Travolta Hutauruk di Baturaja, Sabtu.
Dia mengemukakan, penahanan terhadap tersangka berdasarkan surat perintah penahanan Polres OKU Nomor SP.Han/09/1/2020 Reskrim.
"Selain itu, Polres OKU juga menerbitkan surat pemberitahuan penahanan terhadap KH kepada pihak keluarga dengan Nomor B/09.a/I/2020/Reskrim yang diterima oleh YT salah satu anak kandung tersangka," ungkapnya.
Dalam surat tersebut, kata dia, tercantum beberapa poin penahanan terhadap KH yaitu laporan polisi, surat perintah penyidikan dan surat perintah penahanan.
"Untuk sementara tersangka akan ditahan di Mapolres OKU selama 20 hari sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2020," tegasnya.
Dia mengemukakan, tersangka ditahan setelah menjalani proses penyidikan dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Pedataran tahun anggaran 2017 dengan kerugian negara mencapai Rp400 juta.
"Tersangka terindikasi kuat menyalahgunakan dana sebesar Rp400 juta bersumber dari ADD dan Penghasilan Tetap (Siltap) triwulan IV tahun anggaran 2017," ujarnya.
Baca juga: Kemendes PDTT maksimalkan program padat karya tunai cegah urbanisasi
Baca juga: Kemen PDTT: gunakan dana desa untuk tingkatkan daya beli warga
Baca juga: Kades terdakwa korupsi kaget dengan nilai kerugian negara
Pewarta: Edo Purmana
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020