• Beranda
  • Berita
  • Lindungi industri dalam negeri, Kemendag tetapkan BMDTP evaporator

Lindungi industri dalam negeri, Kemendag tetapkan BMDTP evaporator

25 Januari 2020 18:24 WIB
Lindungi industri dalam negeri, Kemendag tetapkan BMDTP evaporator
Kementerian Perdagangan (Kemdag)

Pengenaan BMTP ditetapkan berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan KPPI

Kementerian Perdagangan memutuskan untuk mengenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas impor produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin yang merupakan bagian dari lemari pendingin atau pembeku lainnya, di mana produk itu termasuk ke dalam kode Harmonized System (HS) Ex. 8418.99.10.

Keputusan itu ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1/PMK 010/2020 tentang Pengenaan BMTP terhadap impor produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin yang merupakan bagian dari lemari pendingin, lemari pembeku, dan perlengkapan pendingin atau pembeku lainnya, yakni HS code Ex. 8418.99.10.

“Pengenaan BMTP ditetapkan berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan KPPI yang menunjukkan adanya lonjakan jumlah impor produk evaporator yang dimaksud. Sehingga, diperlukan pengenaan BMTP untuk melindungi industri di dalam negeri,” kata Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Mardjoko lewat keterangannya diterima di Jakarta, Sabtu.

PMK tersebut ditetapkan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1087/M-DAG/SD/11/2019 yang telah diundangkan pada 6 Januari 2020 pada Berita Negara Republik Indonesia 2020 Nomor 3. Permendag tersebut berlaku setelah lima hari sejak tanggal diundangkan.

Adapun waktu dan besaran BMTP dimaksud adalah pertama, pada tahun pertama (11 Januari 2020—10 Januari 2021), tarif BMTP yang dikenakan sebesar 17 persen.

Kemudian, pada tahun kedua (11 Januari 2021—10 Januari 2022), tarif BMTP yang dikenakan sebesar 15,5 persen, dan pada tahun ketiga (11 Januari 2022—10 Januari 2023) tarif BMTP yang dikenakan sebesar 14 persen.

Di sela-sela WEF Davos 2020, Menteri Perdagangan RI Agus Suparmanto juga menekankan pentingnya instrumen pengamanan perdagangan dalam menjaga pasar dan industri dalam negeri dari produk impor yang merugikan kepentingan nasional.

Mendag sangat mendukung upaya KPPI dalam menjaga produsen produk evaporator dan menyeimbangkan neraca perdagangan Indonesia.

Baca juga: KPPI mulai penyelidikan lonjakan impor evaporator

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020