• Beranda
  • Berita
  • Anggota DPRD usulkan papan reklame konvensional di Surabaya diganti

Anggota DPRD usulkan papan reklame konvensional di Surabaya diganti

26 Januari 2020 10:35 WIB
Anggota DPRD usulkan papan reklame konvensional di Surabaya diganti
Ilustrasi-Dua petugas bekerja dengan latar papan reklame. (ANTARA/HO)

Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni, di Surabaya, Minggu, mengatakan Kota Surabaya merupakan salah satu kota di Indonesia yang terkenal sebagai smart city atau kota cerdas. Smart city adalah penggunaan teknologi komputasi cerdas untuk mengint

Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur mengusulkan papa reklame konvensional yang tersebar di Kota Pahlawan ini, seperti billboard, baliho dan neon box diganti dengan jenis videotron.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni, di Surabaya, Minggu, mengatakan Kota Surabaya merupakan salah satu kota di Indonesia yang terkenal sebagai smart city atau kota cerdas. Smart city adalah penggunaan teknologi komputasi cerdas untuk mengintegrasikan berbagai komponen penting dari infrastruktur dan layanan kota.

"Kami mendorong agar Surabaya Smart City itu tidak hanya menjadi jargon semata, sehingga diperlukan upaya menuju ke arah sana," katanya pula.
Baca juga: Papan reklame di Surabaya terbakar

Menurut dia, upaya lain yang sudah dilakukan Pemkot Surabaya sudah bagus, tinggal sekarang tidak membiarkan sebutan Kota Surabaya sebagai hutan reklame ini terus berlangsung.

Politikus Partai Golkar ini mengatakan Kota Surabaya telah mendeklarasikan diri sebagai smart city, maka para pelaku usaha juga harus berbasis teknologi seperti kota-kota modern lainnya, salah satu contohnya di Eropa.

"Di sana sudah tidak ada lagi billboard dan baliho, karena semua beralih ke videotron. Jadi yang konvensional sudah tidak ada," ujarnya.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya ini berpendapat jika kondisinya masih seperti saat ini, maka tidak ada bedanya dengan kota-kota tetangga.

"Lantas dimana smart citynya. Ini paradoks (kontraproduktif), sehingga industri reklame di Surabaya harus segera beralih ke videotron. Meninggalkan yang konvensional karena merusak estetika kota," katanya.
Baca juga: DPRD Surabaya Pertanyakan Kecilnya Pendapatan IMB Reklame

Arif menegaskan jika satu-satunya pintu masuk hanya melalui revisi Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Reklame, agar penataan kota lebih cantik, bisa menaikkan retribusi, dikarenakan satu titik videotron bisa menampilkan beberapa konten iklan.

"Mau tidak mau, ini harus dipaksa. Kalau pengusaha reklame masih diberikan alternatif seperti billboard, baliho dan neon box, maka sampai kapan pun tidak akan berubah atau beralih ke videotron, karena investasinya memang mahal. Maka harus dipaksa, karena mereka sudah menikmati keuntungan selama puluhan tahun," kata Ketua Fraksi Partai Golkar ini pula.
 

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020