• Beranda
  • Berita
  • Pakar tengarai WA putuskan sejumlah layanan terkait iklan

Pakar tengarai WA putuskan sejumlah layanan terkait iklan

26 Januari 2020 16:35 WIB
Pakar tengarai WA putuskan sejumlah layanan terkait iklan
Pakar keamanan siber dari CISSReC Dr. Pratama Persadha. ANTARA/HO-CISSReC
Pakar keamanan siber dari CISSReC Dr Pratama Persadha menengarai peningkatan fungsi iklan menjadi salah satu hal WhatsApp (WA) memutus sejumlah layanan untuk beberapa operating system (OS) per 1 Februari 2020.

Menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Minggu, ia menyebutkan aplikasi WhatsApp memutus sejumlah layanan untuk beberapa OS (seperangkat program yang mengelola sumber daya perangkat keras dan menyediakan layanan umum untuk aplikasi perangkat lunak), di antaranya Android 2.3, iOS 7, BB OS, Windows Phone, dan Windows Mobile.

Pratama yang juga Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (Communication and Information System Security Research Center/CISSReC) mengatakan bahwa WhatsApp secara reguler memperbarui aplikasinya.

"Artinya, pada saat yang sama banyak OS yang harus ditinggalkan oleh WA karena tidak lagi kompatibel," kata dosen etnografi dunia maya pada Program Studi S-2 Antropologi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta ini.

Namun, menurut dia, tidak semua OS memberikan keleluasaan untuk WA masuk dan membaca data pengguna, misalnya BlackBerry OS, baik yang lama maupun BB10 OS.

Ia menginformasikan kembali bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian Perdagangan akan memberlakukan aturan blokir International Mobile Equipment Identity (IMEI) per 18 April 2020.

"Tujuan pemberlakuan aturan blokir IMEI ini untuk melindungi konsumen di Tanah Air. Apalagi ponsel ilegal (BM) ini sangat berbahaya. Konsumen tidak tahu software yang ditanamkan apakah mengandung malware atau tidak," kata Pratama mengingatkan kembali.

Untuk mengetahui apakah ponsel ilegal atau legal, pengguna tinggal tekan tombol *#06# pada ponsel, kemudian muncul nomor IMEI dan serial di ponsel.

Setelah itu, pengguna ponsel membuka halaman kemenperin.go.id/imei, lalu mengisi nomor IMEI, kemudian enter. Jika ponsel resmi akan muncul tulisan "IMEI terdaftar di database Kemenperin".
Tangkap layar web kemenperin.go.id/imei. ANTARA/Kliwon


"Kalau ponsel ilegal, terancam tidak berfungsi setelah pemberlakuan aturan blokir IMEI, 18 April mendatang," kata pria kelahiran Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah ini. ***2***

Pewarta: D.Dj. Kliwantoro
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020