Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama mengatakan keempat pelaku ini telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman dengan ancaman kurungan maksimal sembilan tahun penjara.
Baca juga: Polres Jakarta Selatan bekuk seluruh pelaku begal di Warteg Mamoka
Baca juga: Tiga orang jadi buron polisi dalam kasus begal di Warteg Mamoka
Baca juga: Polisi terkendala tangkap begal warteg karena media sosial
"Empat tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun," kata Kombes Pol Bastoni di Polres Metro Jakarta Selatan, Minggu.
Bastoni mengatakan jajarannya harus bekerja ekstra keras untuk membekuk keempat pelaku karena masing-masing pelaku kabur ke lokasi yang berbeda-beda.
"Pelaku HW ditangkap tanggal 25 Januari di Sumatera Selatan, Ogan Komering Ulu. Pada hari yang sama, 25 Januari pukul 13.00 tersangka AF ditangkap di Serengseng Sawah," ujarnya.
Setelah tertangkapnya dua orang itu, tidak butuh waktu lama bagi Tim Resmob Polres Metro Jakarta Selatan untuk memburu dua pelaku lainnya. Polisi berhasil melacak keberadaan dua pelaku lainnya di daerah Bogor, Jawa Barat.
Meski demikian penangkapan dua pelaku ini tidak berjalan mulus, karena pelaku melakukan perlawanan kepada petugas. Salah satu pelaku bahkan harus dilumpuhkan dengan timah panas karena mengancam petugas dengan celurit.
"Pada 26 Januari tim bergerak untuk menangkap pelaku SB dan PS di Di daerah Bogor. Gunung Siang. Pelaku SB mengancam pakai celurit, melarikan diri dan melawan, terpaksa dilumpuhkan kakinya," sambungnya.
Peristiwa pembegalan itu diketahui terjadi pada Selasa (21/1) sekitar pukul 01.30 WIB di Warteg Mamoka Bahari, Jalan Ciledug Raya, RT 1/RW 1, Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Pembegalan tersebut terekam kamera CCTV di Warteg Mamoka Bahari. Saat itu satu orang pembeli jadi sasaran begal ketiga pelaku.
Dalam rekaman CCTV itu, korban terlihat sedang makan di warteg. Pelaku sebanyak tiga orang datang dan langsung melakukan perampokan.
Salah satu pelaku mengacungkan celurit ke korban yang ketakutan lantas memberi ponsel miliknya kepada pelaku. Para pelaku kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor dengan membawa kabur sebuah ponsel dan uang senilai Rp950 ribu milik korban.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat dan Laily Rahmawaty
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020