• Beranda
  • Berita
  • Legislator desak kaji ulang impor sampah untuk industri daur ulang

Legislator desak kaji ulang impor sampah untuk industri daur ulang

27 Januari 2020 15:44 WIB
Legislator desak kaji ulang impor sampah untuk industri daur ulang
Ilustrasi-rangkaian truk sampah. ANTARA/Ali Khumaini

Kami ingin mengevaluasi kembali mengenai kebijakan-kebijakan masuknya bahan baku daur ulang kertas dan plastik, bukan sampah yang justru mengotori dan membahayakan lingkungan Indonesia.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI G Budisatrio Djiwandono mendesak agar kegiatan mengimpor sampah untuk digunakan sebagai bahan baku industri daur ulang dapat dikaji ulang agar tidak ada lagi sampah negara lain yang masuk ke Tanah Air.

"Benar-benar harus dikaji ulang dari sisi ekonomi, lingkungan hidup, dan juga sisi humanisnya," kata Budisatrio Djiwandono dalam rilis yang diterima di Jakarta, Senin.

Menurut politisi Gerindra tersebut, dirinya secara pribadi sangat terusik dengan temuan impor sampah, serta berjanji akan membahasnya dengan kementerian terkait.

Baca juga: Banjarmasin siap bangun pusat daur ulang kerja sama Indonesia-Jerman

Ia mempertanyakan apakah betul ada kekurangan bahan baku impor daur ulang, dan apakah secara ekonomis kegiatan itu menguntungkan.

"Kami ingin mengevaluasi kembali mengenai kebijakan-kebijakan masuknya bahan baku daur ulang kertas dan plastik, bukan sampah yang justru mengotori dan membahayakan lingkungan Indonesia," katanya.

Komisi IV, ujar dia, menyoroti masalah tersebut sebagai masalah lingkungan hidup yang sangat serius dan juga terkait kedaulatan negara.

Budi menegaskan bahwa sampah di dalam negeri saja begitu banyak, silakan dimanfaatkan nilai ekonominya lebih dahulu, sehingga tidak perlu impor sampah dari negara lain.

"Berdasarkan temuan hari ini dalam waktu dekat kami akan melakukan rapat gabungan. Kami akan panggil pihak perusahaan importir, surveyor, Kementerian Perindustrian dan Perdagangan, Kementerian LHK serta Bea Cukai untuk mencari solusi," ucapnya.

Beberapa waktu lalu Komisi IV DPR RI bersama jajaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perdagangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta PT. Sucofindo menemukan sejumlah kontainer berisi sampah dan limbah yang diduga berbahaya dan beracun yang diimpor dari luar negeri di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Baca juga: Indonesia perlu bahan baku plastik 7,2 juta ton pertahun

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020