Rektor Universitas Terbuka (UT) Prof Ojat Darojat mengatakan kebijakan Kampus Merdeka memberikan kesempatan pada mahasiswa untuk mengembangkan kapasitasnya.Kebijakan Kampus Merdeka memberikan kesempatan pada mahasiswa untuk berkembang
"Kebijakan Kampus Merdeka memberikan kesempatan pada mahasiswa untuk berkembang. Tidak hanya berkutat pada belajar di kampus saja," ujar Ojat di Jakarta, Senin.
Dia menambahkan kebijakan Kampus Merdeka yang digagas Mendikbud Nadiem Makarim tersebut, memiliki dampak positif untuk dunia pendidikan tinggi. Pihaknya menyambut baik kebijakan Kampus Merdeka tersebut.
Selama ini, lanjut Ojat, mahasiswa hanya berkutat pada pembelajaran di kampus, mengikuti kurikulum yang dirancang oleh pihak kampus. Kalaupun magang tidak lama, hanya sekitar satu bulan hingga tiga bulan.
Baca juga: UGM siap dukung kebijakan Kampus Merdeka
"Dengan adanya kebijakan Kampus Merdeka ini memungkinkan mahasiswa yang kuliah di Universitas Terbuka, untuk mengambil mata kuliah di kampus lain, atau melakukan kegiatan yang ada kaitannya dengan kompetensi yang ingin dicapai," terang dia lagi.
Khusus untuk UT, Ojat juga sedang mencari bagaimana penerapan Kampus Merdeka di kampusnya. Pasalnya kampusnya berbeda dengan kampus lain. Hal itu dikarenakan kampusnya, merupakan kampus pembelajaran jarak jauh. Mahasiswanya pun berbeda, yang mana lebih banyak mahasiswa yang sudah bekerja dan berkeluarga.
"Kami sedang merancang aturan untuk penerapan kebijakan Kampus Merdeka ini. Hal itu dikarenakan harus ada rambu-rambu yang mengatur magang mahasiswa tersebut," jelas dia lagi.
Terdapat empat poin kebijakan tersebut yakni otonomi bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Swasta (PTS) untuk melakukan pembukaan atau pendirian program studi (prodi) baru.
Kemudian program reakreditasi yang bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan prodi yang sudah siap naik peringkat. Akreditasi yang ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tetap berlaku selama lima tahun namun akan diperbaharui secara otomatis.
Selanjutnya, kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH), dan magang sukarela bagi mahasiswa hingga tiga semester.
Baca juga: JPPI : Kampus Merdeka kurang berpihak pada kebutuhan masyarakat
Pewarta: Indriani
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020