• Beranda
  • Berita
  • Yasonna tegaskan tidak merintangi pengungkapan kasus Harun Masiku

Yasonna tegaskan tidak merintangi pengungkapan kasus Harun Masiku

27 Januari 2020 19:06 WIB
Yasonna tegaskan tidak merintangi pengungkapan kasus Harun Masiku
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ditemui dalam kuliah umum di Sekolah Tinggi Filsafat Teologi Filsafat Jakarta, Senin (27-1-2020). ANTARA/Fathur Rochman
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan tidak memiliki konflik kepentingan maupun merintangi pengungkapan kasus dugaan suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019—2024 dengan tersangka kader PDIP Harun Masiku (HAR).

"Tidak ada, saya pastikan tidak ada," kata Yasonna di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan obstruction of justice atau merintangi penyidikan oleh Yasonna Laoly terkait dengan kasus yang menjerat Harun.

Yasonna dinilai telah menyampaikan informasi tidak benar terkait dengan keberadaan Harun Masiku sehingga menghambat KPK ketika melakukan penyidikan.

Yasonna membantah tudingan adanya konflik kepentingan maupun upaya merintangi pengungkapan kasus yang menjerat Harun.

Terkait dengan keterlambatan informasi mengenai waktu kepulangan Harun dari Singapura, dia menjelaskan bahwa hal itu terjadi karena adanya kesalahan teknis pada Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).

Baca juga: Komisi III DPR akan cecar Yasonna soal Harun Masiku

Baca juga: Yasonna enggan jelaskan soal Harun Masiku yang sudah di Indonesia


Ia menyebutkan terdapat keterlambatan update pada SIMKIM di terminal kedatangan 2F Bandara Soekarno-Hatta, lokasi kepulangan Harun Masiku dari Singapura.

"Sistem Informasi Keimigrasian itu versi satu yang dibuat pada tahun 2008, dan mulai sudah berapa tahun lalu kami terus meng-update, terakhir ini yang Terminal 3 sudah, Terminal 2F itu masih ada training, pada bulan Desember itu ada pelatihan-pelatihan, maka data mereka itu tidak langsung masuk ke server, langsung di PC, ya, ada kesalahan di situ," ujar Yasonna.

Terkait dengan kesalahan itu, kata Yasonna, Kementerian Hukum dan HAM telah membentuk tim independen yang terdiri atas Inspektorat Jenderal, Direktorat Siber Kabareskrim, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan lnformatika (Kemenkominfo), dan Ombudsman RI untuk menelusuri dan mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya terjadi.

"Supaya fair membuat penelitian independen tentang mengapa itu terjadi supaya jangan dari saya, nanti, oh, itu Pak Menteri 'kan bikin-bikin saja, bohong-bohong saja. Saya pikir saya belum terlalu tolollah untuk melakukan separah itu," ucap Yasonna.

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020