• Beranda
  • Berita
  • Pria asal Aceh selipkan 1 kilogram sabu-sabu di sepatu

Pria asal Aceh selipkan 1 kilogram sabu-sabu di sepatu

27 Januari 2020 19:54 WIB
Pria asal Aceh selipkan 1 kilogram sabu-sabu di sepatu
Keempat tersangka jaringan pengedar narkoba yang ditangkap Polda Kalimantan Selatan. ANTARA/Firman
Dua pria asal Provinsi Aceh ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan karena membawa narkotika jenis shabu-shabu saat tiba di Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin, Minggu petang (26/1).

"Kedua tersangka menyelipkan delapan paket sabu-sabu dengan berat 1 kilogram di sepatu," terang Kabag Binopsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan, AKBP Sigit Kumoro, di Banjarmasin, Senin.

Terungkapnya aksi nekat pria berinisial MR (31) dan RD (26) itu menyelundupkan narkotika setelah polisi mendapatkan informasi akan adanya pasokan sabu-sabu masuk ke Kalsel.

Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel Kompol Ugeng Sudia Permana menyelidiki selama satu minggu hingga didapat petunjuk jika narkoba dibawa melalui jalur udara.

"Anggota melakukan pemantauan di terminal kedatangan bandara untuk menghadang pelaku yang dicurigai membawa shabu-shabu, kata dia, mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan, Komisaris Besar Polisi Wisnu Widarto.

Pengintaian polisi pun membuahkan hasil yang mendapati kedua tersangka saat masuk di terminal kedatangan bandara dan langsung menyergap mereka.

"Pelaku membawa narkoba terbang dari Bandara Kualanamu Medan transit Jakarta tujuan Banjarmasin. Shabu-shabu dikirim atas permintaan narapidana di Lapas Madiun," kata Kumoro.
 
Barang bukti sabu-sabu yang disita dari jaringan asal Aceh. (antara/foto/firman)


Tak berhenti di dua kurir pembawa narkoba itu saja, polisi pun bergerak cepat menangkap penerima barang di Banjarmasin berinisial MS (35) dan RR (48). Hasil penggeledahan terhadap dua tersangka ini, didapat lagi enam paket shabu-shabu seberat 577 gram dan enam paket lainnya seberat 18,80 gram.

"Keempat tersangka dijerat 132 ayat (1) Subs Pasal 114 (2) Subs Pasal 112 (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika," kata Kumoro.

Polda Kalsel yang baru saja mengungkap tangkapan besar dengan sitaan 32,6 kilogram narkotika jenis shabu-shabu dan ekstasi ternyata tak membuat ciut jaringan pengedar untuk terus memasok barang haram tersebut ke Bumi Lambung Mangkurat.

Pewarta: Firman
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020