• Beranda
  • Berita
  • Pemprov Banten menghentikan pembangunan di Situ Gede Tangerang

Pemprov Banten menghentikan pembangunan di Situ Gede Tangerang

27 Januari 2020 21:19 WIB
Pemprov Banten menghentikan pembangunan di Situ Gede Tangerang
Sekda Banten Al Muktabar memimpin rapat Pembahasan Perizinan Pembangunan Jalan dan Jembatan Situ Gede di ruang rapat Pendopo Gubernur Banten di Serang, Senin. (Mulyana)

PT Alfa Goldland Realty sebagai pengembang Apartement Kota Ayodhya hendak melengkapi prasarana bangunan sesuai dengan hasil Rapat Pembahasan Perizinan Pembangunan Jalan dan Jembatan Situ Gede oleh PT Alfa Goldland Realty yang dipimpin oleh Sekretaris

Pemerintah Provinsi Banten menghentikan pembangunan jalan dan jembatan di Situ Gede, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang terkait aset ini merupakan milik Pemprov Banten.

PT Alfa Goldland Realty sebagai pengembang Apartement Kota Ayodhya hendak melengkapi prasarana bangunan sesuai dengan hasil Rapat Pembahasan Perizinan Pembangunan Jalan dan Jembatan Situ Gede oleh PT Alfa Goldland Realty yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Banten Al Muktabar, di ruang rapat Pendopo Gubernur Banten, di Serang, Senin.

"Bahwa seluruh pengelolaan lahan itu dasarnya adalah bukti kepemilikan lahan. Jika itu terdaftar secara administratif, pihak pengembang dan pemberi izin sudah melakukan komunikasi dengan pemilik lahan, yaitu Pemprov Banten," kata Sekda Banten Al Muktabar.

Sebelumnya, PT Alfa Goldland Realty berencana membangun jalan dan jembatan di kawasan Situ Gede Kota Tangerang. Dasar pembangunannya adalah Surat Keputusan Wali Kota Tangerang No. 644 Tahun 2018 tentang Izin Mendirikan Bangunan atas nama PT Alfa Goldland Realty tertanggal 23 Oktober 2018. Dalam dokumen ini, turut tercantum tentang rencana pembangunan prasarana bangunan konstruksi jembatan seluas 736 meter persegi.

Izin sebagaimana diberikan dalam diktum ke satu Keputusan Wali Kota Tangerang menyatakan bahwa sarana yang akan didirikan berada di atas tanah status hak guna bangunan. Hal ini dibuktikan dengan bukti kepemilikan sertifikat Nomor 812 tanggal 15 Agustus 2009 terletak di Situ Gede, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Dasar yang selanjutnya terdapat IMB. Izin ini dikeluarkan setelah memperhatikan adanya rekomendasi analisis dampak lalu lintas dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Pemprov Banten tanggal 9 Oktober 2015.

Lalu, adanya izin penggunaan sumber daya air dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tanggal 4 Desember 2017. Adanya kajian teknis pembangunan jembatan Dinas PUPR Kota Tangerang tanggal 4 April 2018 serta adanya izin lingkungan pada tanggal 30 Agustus 2018. Berikut merupakan alur perizinan yang diberikan oleh Wali Kota Tangerang untuk pembangunan jembatan yang akan dimulai pada tanggal 7 Oktober 2019 dan diperkirakan akan rampung pada 30 Juni 2020.
Baca juga: Tangerang akan tata Situ Gede jadi kawasan wisata

Melihat adanya aktivitas di atas aset milik Pemprov Banten, kata Al Muktabar, pada tanggal 23 Januari Pemprov Banten melakukan kunjungan langsung tim yang terdapat di dalamnya Dinas PUPR selaku pengguna barang, Dinas LHK selaku dinas yang mengurusi lingkungan hidup, BPKAD selaku pejabat penatausahaan aset, Biro Hukum sebagai pihak yang melegalkan, Biro Bina Infrastruktur, Satpol PP, dan staf ahli gubernur.

"Hasil kunjungan tim adalah membuat berita acara untuk melakukan pemberhentian sementara terhadap kegiatan pembangunan jalan dan jembatan di Situ Gede. Kemudian melakukan dokumentasi serta pemasangan police line," katanya pula.

Dasar pemberhentian pembangunan adalah bahwa Situ Gede merupakan aset milik Pemprov Banten tercatat di dalam neraca aset berdasarkan hasil audit BPK RI sebagai barang milik daerah yang kode registrasinya sudah teregister dengan baik.

Asal usul perolehannya adalah berita acara serah terima Nomor 024 yang dibuat pada 23 Maret 2006. Serah terima berdasarkan tindak lanjut dari Keputusan DPRD Provinsi Jawa Barat 13 September 2001 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Jawa Barat terhadap perubahan status hukum aset milik Pemerintah Jawa Barat dan Keputusan Gubernur Jawa Barat tanggal 2 April 2002 tentang Pelepasan Aset Milik/Dikuasai Pemerintah Jawa Barat terhadap Pemprov Banten.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKD) Pemprov Banten Rina Dewiyanti mengatakan, bukti yang dimiliki oleh Pemprov Banten sebanyak dua bukti kepemilikan, yaitu sertifikat hak pengelolaan Nomor 1 Kota Tangerang, Kecamatan Tangerang, Kelurahan Cikokol. Luas sertifikat yaitu 50.695 meter persegi atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Bukti yang kedua sertifikat pengelola Nomor 1 Tangerang di Kelurahan Sukasari dengan luas 8.340 meter persegi atas nama Pemprov Jawa Barat.

"Kedua sertifikat tersebut saat ini sedang proses penggantian nama menjadi milik Pemprov Banten," kata Rina.

Fakta-fakta lainnya, lanjut Rina yang menguatkan bahwa Situ Gede merupakan aset yang tidak dibiarkan oleh Pemprov Banten, salah satunya adalah terdapat papan nama aset yang sudah ada sejak tahun 2010.

Pemprov Banten telah melakukan program kegiatan penanganan situ-situ bidang sungai tahun anggaran 2005-2009, telah melakukan pengerukan lumpur 2 hektare serta pembangunan inlet dan talud penahan tanah sepanjang 150 meter.

Menurut pihak pengembang PT Alfa Goldland Realty, perusahaannya melakukan kerja sama membangun jembatan ini sebagai bentuk mendukung Pemkot Tangerang menyediakan sarana untuk masyarakat. Nantinya proyek jembatan ini akan diserahkan untuk menjadi aset Pemkot Tangerang.

Dalam rapat itu, disepakati bahwa Pemprov Banten akan menyampaikan hasil rapat dan review secara tertulis ke instansi-instansi dan nantinya akan menentukan sikap atau langkah atas kondisi yang sudah dibahas dalam rapat.

Selanjutnya, Pemprov Banten menetapkan bahwa sampai dengan langkah administratif yang ditempuh sesuai dengan perundangan, aktivitas pelaksanaan pekerjaan masih seperti yang ada dalam berita acara, yaitu diberhentikan sementara.

Pewarta: Mulyana
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020