Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) kembali tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, untuk diperiksa sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada 2011-2016."NHD, tersangka tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada 2011-2016 belum diperoleh informasi," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
"NHD, tersangka tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada 2011-2016 belum diperoleh informasi," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Selain Nurhadi, KPK pada Senin juga memanggil dua tersangka lainnya, yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS) dan Rezky Herbiyono (RHE) swasta atau menantu Nurhadi.
Tersangka Rezky juga tak memenuhi panggilan KPK tanpa keterangan. Sedangkan Hiendra meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pada Senin (3/2).
"Tersangka HS, yang bersangkutan mengirimkan surat bahwa belum menunjuk kuasa hukum, meminta dijadwalkan ulang Senin (3/2)," ujar Ali.
Sebelumnya, tiga tersangka itu juga tak menghadiri panggilan penyidik KPK sebagai tersangka pada Kamis (9/1).
Baca juga: KPK panggil mantan Sekretaris MA Nurhadi sebagai tersangka suap
KPK pun, kata dia, sesuai KUHAP bisa saja untuk menjemput paksa tersangka Nurhadi dan Rezky.
"Sesuai dengan KUHAP, kita ada perintah untuk membawa dengan panggil paksa untuk dua tersangka, tetapi kapan waktunya dan seperti apa bentuk kegiatannya kami tidak bisa sampai ke teman-teman semua. Namun, untuk tersangka HS kami akan panggil ulang," ujarnya pula.
KPK pada 16 Desember 2019 telah menetapkan tiga tersangka tersebut.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky Herbiyono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Sebelumnya, Nurhadi juga terlibat dalam perkara lain yang ditangani KPK, yaitu penerimaan suap sejumlah Rp150 juta dan 50 ribu dolar AS dari panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution yang berasal dari mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro, agar melakukan penundaan proses pelaksanaan aanmaning (pemanggilan) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited (PT AAL).
Baca juga: Mantan Sekretaris MA Nurhadi ajukan praperadilan
Nurhadi dan Rezky disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b subsider pasal 5 ayat 2 lebih subsider pasal 11 dan/atau pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Hiendra disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b subsider pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Tiga tersangka tersebut sebelumnya juga telah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hakim tunggal Akhmad Jaini dalam putusannya yang dibacakan Selasa (21/1) menolak praperadilan tiga tersangka tersebut.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020