Kepala Seksi Konservasi Wilayah III BKSDA Kalimantan Tengah Nizar Ardhanianto di Buntok, Selasa, mengatakan bahwa evakuasi buaya senyulong, buaya muara, binturung, dan owa-owa dari Rawa Wendu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Setelah menerima laporan warga mengenai keberadaan satwa dilindungi di tempat wisata tersebut, petugas BKSDA menemui pemilik Rawa Wendu untuk meminta keterangan mengenai izin pemeliharaan satwa-satwa tersebut.
"Setelah ditanyakan, ternyata pemilik tempat wisata tidak memiliki izin, sehingga berdasarkan kesepakatan, satwa yang dilindungi itu dievakuasi dari objek wisata yang berlokasi di Desa Sanggu," kata Nizar.
BKSDA, ia melanjutkan, juga menyampaikan kepada pemilik tempat wisata bahwa memelihara apalagi memanfaatkan satwa dilindungi untuk tujuan komersil tanpa izin merupakan pelanggaran aturan.
Nizar menjelaskan pula bahwa satwa-satwa yang dievakuasi dari tempat wisata Rawa Wendu akan diperiksa kondisi kesehatannya dan kemudian direhabilitasi.
Rehabilitasi owa-owa akan dilakukan bekerja sama dengan Yayasan Kalawet Kalimantan Tengah di Palangka Raya dan binturung akan dibawa ke pusat rehabilitasi satwa di Dusun Pararawen, Kabupaten Barito Utara. Sementara buaya muara dan buaya senyulong akan dibawa ke Tangkiling.
"Satwa liar tersebut direhabilitasi terlebih dahulu mengingat lima satwa ini sudah terbiasa kontak langsung dengan manusia," katanya.
Setelah menjalani rehabilitasi dan dinilai bisa kembali ke habitat aslinya, satwa-satwa tersebut akan dilepasliarkan di kawasan cagar alam.
Baca juga:
Penjual Kera Owa Ungka dan Binturong divonis 1 tahun 4 bulan penjara
Warga Belanda divonis dua tahun dalam kasus perdagangan satwa dilindungi
Pewarta: Kasriadi, Bayu Ilmiawan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020