• Beranda
  • Berita
  • PN Kota Semarang vonis mati napi pengendali bisnis narkotika

PN Kota Semarang vonis mati napi pengendali bisnis narkotika

28 Januari 2020 11:06 WIB
PN Kota Semarang vonis mati napi pengendali bisnis narkotika
Ilustrasi- Pengadilan (ANTARA) (ANTARA/)

Diputus sesuai tuntutan jaksa

Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan hukuman mati terhadap narapidana Lapas Pontianak, Kalimantan Barat, Minggus Idriansyah, yang mengendalikan bisnis narkotika dari balik jeruji besi.

Juru bicara PN Kota Semarang, Eko Budi Supriyanto, di Semarang, Selasa, membenarkan vonis mati terhadap Minggus yang dijatuhkan dalam sidang 23 Januari 2020 lalu.

"Diputus sesuai tuntutan jaksa," kata Eko.

Baca juga: Calon Hakim Ad Hoc Ansori setuju hukuman mati bagi koruptor
Baca juga: Kapolda Sumut: Pembunuh Hakim Jamaluddin terancam hukuman mati


Menurut dia, Hakim Ketua Fachurrocman yang mengadili perkara tersebut menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 132 jo Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ia menuturkan terdakwa merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman seumur hidup, namun masih nekat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Kasus peredaran sabu-sabu yang melibatkan Minggus Idriansyah berawal dari pengungkapan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah pada Juli 2019.

Kasus itu bermula ketika BNN menangkap Sutan Andi Widakdo di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang setelah berlayar dari Kalimantan.

Petugas mengamankan sabu-sabu seberat 200 gram yang dibawa Sutan dari Kalimantan.

Dari penangkapan tersebut, BNN kemudian menelusuri pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut, termasuk Minggus yang berperan sebagai perantara dalam mencarikan sabu.

Baca juga: Pemilik 20 kilogram sabu-sabu dan 18.000 ekstasi dituntut hukuman mati
Baca juga: Terdakwa pembunuh sopir taksi daring dituntut hukuman mati


Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020