• Beranda
  • Berita
  • Kasus Jiwasraya, Kejagung periksa Direktur Strategic Managemen Service

Kasus Jiwasraya, Kejagung periksa Direktur Strategic Managemen Service

28 Januari 2020 13:25 WIB
Kasus Jiwasraya, Kejagung periksa Direktur Strategic Managemen Service
Logo Kejagung, kejaksaan agung (istimewa)
Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Direktur PT Strategic Management Service Arif Budi Satria sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Selasa ini.

"Ada tiga (saksi) hari ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, di Jakarta, Selasa.

Dua saksi lainnya yang turut diperiksa hari ini adalah karyawan PT Jasa Utama Capital Sekuritas Ali Djawas dan karyawan PT Hanson Internasional Rosalia.

Baca juga: Kasus Jiwasraya, Kejagung periksa Komut Corfina Capital sebagai saksi

Baca juga: Kejagung periksa lima saksi kasus Jiwasraya hari ini

Baca juga: Kejagung menyita 1.400 sertifikat tanah tersangka kasus Jiwasraya


Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka terhadap lima orang dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kelimanya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020