Bertempat di ruas tol Akses Tanjung Priok KM60, hari ini (27/1) Hutama Karya bersama dengan BPJT, Dirjen Jalan Bebas Hambatan Kementerian PUPR, Korlantas, serta Asosiasi Tol Indonesia (ATI) melakukan kick off kampanye SETUJU tahap dua yang diiringi dengan penindakan tegas bagi pengemudi yang melanggar aturan berkendara di jalan tol salah satunya adalah membawa kendaraan dengan muatan berlebih atau Over Dimension and Over Load (ODOL).
Executive Vice President Hutama Karya J. Aries Dewantoro mengatakan bahwa pada kampanye tahap 2 ini, Hutama Karya, BPJT dan ATI juga melakukan penindakan hukum yang cukup tegas terhadap pelanggaran yang terjadi di jalan tol dimana salah satunya yang sedang menjadi perhatian saat ini adalah kendaraan Over Dimension dan Overload (ODOL).
“Ada 5 pesan kunci yang ingin kami sampaikan dalam kampanye kali ini yaitu setuju bahwa keselamatan adalah nomor satu, setuju untuk turunkan fatalitas kecelakaan di jalan tol, setuju untuk tertib kecepatan berkendara di jalan tol, setuju untuk tertib berkendara di jalan tol, dan setuju untuk tertib over dimensi menuju zero over load di jalan tol,” ujar Aries.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa aksi kampanye dan penindakan ini akan dilaksanakan dengan cakupan wilayah yang lebih luas yaitu serempak di seluruh ruas tol yang dikelolanya yakni di ruas tol Medan-Binjai, Palembang-Indralaya, Bakauheni-Terbanggi Besar, hingga Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung untuk di wilayah Jalan Tol Trans Sumatra; serta ruas tol JORR Seksi S dan tol Akses Tanjung Priok di Wilayah Jawa.
“Jadi ini sesuai dengan pesan terakhir dari lima aksi setuju ya, yaitu setuju untuk tertib over dimensi menuju zero over load di jalan tol. Nah mulai hari ini hingga seterusnya, kami sudah memberlakukan penindakan bagi pengemudi yang mengendarai kendaraan dengan kapasitas yang melebihi batas yang sudah ditentukan,” pungkas Aries menambahkan.
Sementara itu, Kepala BPJT Danang Parikesit menyatakan bahwa berkat sosialisasi masif yang sudah dilakukan sebelumnya oleh para BUJT termasuk Hutama Karya, tingkat pelanggaran dapat dikatakan menurun dan tingkat kepatuhan pengemudi meningkat.
“Kita lihat seperti pagi ini hanya ada 1 (satu) kendaraan golongan III yang melakukan praktik overdimension dan overload (ODOL) dimana kendaraannya hanya berkapasitas 48 ton mengangkut hingga 68 ton dan telah kami tindak tegas," ungkapnya.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2020