• Beranda
  • Berita
  • Ombudsman ingatkan Kemendagri soal fungsi pembinaan daerah

Ombudsman ingatkan Kemendagri soal fungsi pembinaan daerah

28 Januari 2020 19:04 WIB
Ombudsman ingatkan Kemendagri soal fungsi pembinaan daerah
Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu bertemu Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo di Kemendagri, Jakarta, Selasa, (28/1/2020) (ANTARA/Boyke Ledy Watra)
Ombudsman RI mengingatkan agar Kementerian Dalam Negeri benar-benar melaksanakan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap pemerintah daerah.

"Ada rekomendasi yang seharusnya segera dilakukan pemerintah daerah, sesuai UU 23 Tahun 2014. Lembaga di pusat yang punya kewenangan pembinaan dan pengawasan adalah Kemendagri, terkait itu perlu kita ingatkan," kata Anggota Ombudsman Ninik Rahayu, di Jakarta, Selasa.

Baca juga: KLHK periksa dampak lingkungan penebangan ratusan pohon di Monas

Baca juga: Menteri PUPR: Revitalisasi Monas harus melalui sayembara desain

Baca juga: Belum berizin, Pratikno minta Pemprov DKI hentikan revitalisasi Monas


Ninik Rahayu pada sore Selasa 28 Januari 2020 mendatangi Kemendagri untuk menyampaikan agar fungsi pengawasan dan pembinaan pemerintah daerah benar-benar terlaksana.

​​​​Menurut dia, laporan yang masuk ke Ombudsman tentang persoalan layanan publik di pemerintahan daerah harus ditindaklanjuti oleh daerah terlapor, atau jika tidak dilaksanakan maka Kemendagri yang menaungi daerah bisa membina daerah tersebut.

"Sesuai Peraturan Pemerintah 12 tahun 2017, teknis pengawasan dan pembinaan bisa dilakukan Kemendagri, termasuk penjatuhan saksi," katanya.

​​​Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo menjelaskan dari pertemuannya dengan Ninik Rahayu, diperoleh keterangan bahwa, ketidakpatuhan Kemendagri yang dimaksud oleh Ombudsman RI yakni dalam mendorong penyelesaian permasalahan publik di pemerintahan daerah.

"Jadi (ketidakpatuhan) bukan Kementerian Dalam Negeri sebagai lembaga namun pada kaitannya dengan fungsi tugas di kabupaten kota dimana temuan atau rekomendasi dari Ombudsman (tidak dipatuhi daerah)," kata dia.

Kemudian, temuan Ombudsman di daerah mengenai permasalahan dan pelayanan publik, kata dia kadang ranahnya kementerian lembaga lain, bukan Kemendagri.

"Nah ini dikira urusan Kemendagri, (sehingga Kemendagri dianggap tak patuh melakukan pengawasan). Nah (setelah pertemuan dengan Ombudsman) sudah tidak ada masalah lagi, sudah terbangun dan kita bersinergi," ucapnya.

Sebelumnya, jajaran Ombudsman Republik Indonesia bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD untuk membahas penguatan lembaga tersebut, salah satunya adanya ketidakpatuhan terhadap rekomendasi Ombudsman.

"Hari ini kita berkoordinasi dengan Menko Polhukam terkait dengan bagaimana memperkuat institusi Ombudsman," kata Ketua Ombudsman RI Prof Amzulian Rifai di Kantor Kemenko Polhukam.

Kedatangan Amzulian ke Kemenko Polhukam didampingi dua anggota Ombudsman RI, yakni Ninik Rahayu dan Ahmad Su'adi.

Menurut Amzulian, salah satu pembicaraan terkait penguatan Ombudsman adalah bagaimana supaya kementerian dan lembaga mematuhi saran maupun rekomendasi yang disampaikan.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020