"Salah satu yang penting dalam diskusi tersebut adalah tersedianya undang-undang perlindungan data yang relevan dengan kebutuhan Indonesia dan kebutuhan zaman sekarang ini," kata Johnny, saat jumpa pers di Kominfo, Selasa.
Johnny saat itu sedang menjelaskan pertemuan dengan para petinggi perusahaan teknologi global, antara lain Qualcomm dan Amazon saat menghadiri World Economic Forum di Davos, Swiss pekan lalu.
Menurut Johnny, investasi di bidang teknologi dan telekomunikasi sebetulnya sudah ada, namun, perusahaan-perusahaan tersebut menunggu regulasi mengenai perlindungan data tersedia di Indonesia.
Kominfo menyatakan sudah menyerahkan draf RUU Perlindungan Data Pribadi ke DPR, namun, kapan draf tersebut dibahas, merupakan wewenang DPR.
Draf yang terdiri dari 15 bab dan 72 pasal ini membahas kedaulatan data, keamanan data hingga pemilik data dan pengguna data.
Selain memberikan perlindungan data, undang-undang ini diharapkan akan ramah bagi inovasi maupun investasi.
Baca juga: Salah gunakan data pribadi, Kominfo akan denda Rp100 miliar
Baca juga: Draf RUU Perlindungan Data Pribadi sudah dikirim ke DPR
Baca juga: Menkominfo usulkan pasal khusus kedaulatan data pada RUU PDP
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2020