Petugas Polda Metro Jaya memasang kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) di jalan layang non tol Kampung Melayu-Tanah Abang yang melintasi Kasablanka guna menghindari pelanggaran yang dilakukan pengemudi sepeda motor.Sepeda motor dilarang melintasi jalan layang non tol itu karena berisiko dan membahayakan pengendara akibat kecepatan angin yang tinggi berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal
"Kita sosialisasikan untuk memasang kamera ETLE portable untuk menghindari pelanggaran yang dilakukan pengendara sepeda motor," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusuf di Jakarta, Rabu.
Yusuf mengatakan kamera ETLE itu akan mengawasi lalu lintas pengendara sepeda motor yang kerap melintasi jalan layang non tol Kasablanka padahal kendaraan roda dua dilarang melewati kawasan itu.
Baca juga: Mulai 1 Februari 2020 E-TLE berlaku untuk sepeda motor
Baca juga: Jakarta kota terbaik di dunia dalam perbaikan transportasi
Baca juga: Polda Metro Jaya berlakukan tilang elektronik motor tahun depan
Dikatakan Yusuf, sepeda motor dilarang melintasi jalan layang non tol itu karena berisiko dan membahayakan pengendara akibat kecepatan angin yang tinggi berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal.
Yusuf menuturkan kamera ETLE portable itu dipasang sementara waktu untuk tahapan sosialisasi, petugas akan memasang kamera permanen mulai Senin (3/2).
Mulai Senin ditegaskan Yusuf, petugas akan melakukan tindakan penegakan hukum terhadap pengendara sepeda motor yang melintasi jalan layang non tol Kampung Melayu-Tanah Abang.
Rencananya, petugas Ditlantas Polda Metro Jaya akan memasang kamera ETLE permanen pada kedua arah jalan layang non tol tersebut.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020