"Meskipun sudah sering kali ditindak, ternyata kasus peredaran rokok ilegal di Jepara masih saja terjadi," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Gatot Sugeng Wibowo melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Dwi Prasetyo Rini di Kudus, Rabu.
Sebelumnya, kata dia, sudah ada upaya sosialisasi tentang pemberantasan rokok ilegal bersama dengan pemkab setempat.
Harapannya, masyarakat semakin sadar bahwa rokok ilegal merugikan negara karena tidak membayar cukai.
Kasus terbaru yang diungkap, yakni pada tanggal 28 Januari 2019 di Desa Sidigede, Kecamatan Welahan, Jepara.
Pengungkapan tersebut, berawal informasi dari masyarakat tentang adanya bangunan yang digunakan sebagai tempat penimbunan atau pengemasan hasil tembakau ilegal.
Berdasarkan informasi di atas, tim surveillance melakukan pengamatan terhadap bangunan dimaksud yang beralamat di Desa Sidigede.
Dalam pemeriksaan terhadap bangunan dimaksud, ditemukan rokok batangan jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan rokok siap edar tanpa dilekati pita cukai sebanyak 107.000 batang.
Barang hasil penindakan dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pengamanan dan keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun total perkiraan nilai barang sebesar Rp109,14 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp63,49 juta.
Dengan pengungkapan tersebut, maka selama Januari 2020 tercatat sudah ada 12 kasus rokok ilegal yang terungkap dengan jumlah barang bukti 1,64 juta batang, sedangkan nilai total barang sebesar Rp1,66 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1 miliar. Baca juga: Bea Cukai Kudus ungkap lima kasus peredaran rokok ilegal
Baca juga: Tarif naik, Bea Cukai Sumbagtim fokus awasi peredaran rokok ilegal
Baca juga: Bea Cukai sita ribuan bungkus rokok ilegal di Kabupaten Malang
Baca juga: Bea Cukai bekukan pabrik rokok di Demak karena produksi rokok ilegal
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020