Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar mengatakan pengelolaan dana desa dengan skema non tunai akan diwajibkan ke depannya, meskipun saat ini dalam proses secara bertahap.
"Desa-desa yang sudah mempunyai jaringan internet kita tekankan dan pasti nanti diwajibkan. Sekarang masih diimbau dan ditekankan harus digunakan dengan cara non tunai," kata Menteri Halim kepada wartawan usai video conference di Kantor Kemdes PDTT di Jakarta, Rabu.
Penggunaan dana desa secara non tunai tersebut juga akan dilakukan pada penyaluran upah kepada masyarakat yang bekerja di kegiatan padat karya yang diadakan di desa. Upah akan disalurkan ke rekening bank mereka.
Baca juga: Mendes ingatkan tiga pesan penting kelola Dana Desa
Baca juga: Penyaluran dana desa 2020 tidak lewat rekening pemda lagi
"Penggunaan dana desa kalau sudah non tunai sangat mudah sekali dipertanggungjawabkan aliran uangnya, rekam jejaknya jelas, jam berapa, ke mana, berapa besarannya, siapa penerimanya dan seterusnya sehingga pertanggungjawaban keuangan dana desa akan sangat transparan," ujar Menteri Halim.
Pemanfaatan dana desa dengan skema non tunai juga akan mempercepat perkembangan keuangan inklusi di daerah-daerah di Indonesia.
Dengan demikian, desa semakin kenal dengan dunia perbankan dan dapat memperoleh kemudahan akses kepada perbankan, mempermudah urusan pencairan dana desa saja serta mempermudah pertanggungjawaban dana desa.
"Pada gilirannya pemahaman masyarakat terhadap literasi tentang keuangan inklusi, literasi tentang dunia perbankan meningkat. Mereka akan semakin mudah dan ini akan memberikan kemudahan akses untuk kemudahan permodalan, pengajuan kredit mikro dan seterusnya," tuturnya.
Baca juga: Gianyar raih penghargaan pengelola dana desa 2019
Baca juga: 8.000 desa siap terima pencairan dana desa
Penyaluran dana desa dengan total Rp74 triliun pada anggaran 2020 akan dilakukan dalam tiga tahap yaitu, tahap pertama 40 persen, tahap kedua 40 persen dan tahap ketiga 20 persen.
"Penyalurannya ditransfer langsung ke rekening desa. Sudah tidak lagi ditransfer ke rekening daerah. Jadi dari kas negara, dananya langsung ke kas desa. Untuk laporan tetap ke kabupaten," ujar Menteri Halim.
Penyaluran langsung ke rekening desa akan mempermudah manajemen pengelolaan keuangan sehingga pengawasan dan proses penyaluran akan lebih cepat dan mudah serta langsung menyasar desa.
Baca juga: Kemen PDTT: gunakan dana desa untuk tingkatkan daya beli warga
Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2020