Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut asisten mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum turut menerima gratifikasi bersama Imam Nahrawi senilai Rp8,6 miliar.Terdakwa dinilai telah menerima gratifikasi dengan total nilai Rp8,64 miliar
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, JPU menyatakan Mifthalul telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yaitu telah menerima gratifikasi berupa uang yang seluruhnya sejumlah total Rp8,64 miliar.
Rincian gratifikasi itu yakni Rp300 juta dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekjen KONI. Uang tambahan operasional Menpora Imam Nahrawi Rp4,94 miliar.
Jasa desain konsultan arsitek kantor Budipradono Rp2 miliar. Program Satlak Prima Kemenpora dari Edward Taufan Pandjaitan sebanyak Rp1 miliar serta Rp400 juta dari bendahara pengeluaran pembantu PPON.
Baca juga: Asisten Menpora Miftahul Ulum jalani sidang perdana
Baca juga: Miftahul Ulum didakwa terima suap Rp11,5 miliar
Baca juga: KPK rampungkan penyidikan terhadap Imam Nahrawi
Imam Nahrawi selaku Menpora tidak pernah melaporkan kepada KPK saat menerima uang melalui terdakwa Mifthalul sampai batas waktu 30 hari sesuai undang-undang. Perbuatan itu dilakukan selama periode 2015 hingga 2019.
Ketua tim Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Ferdinand Worotikan secara bergantian membacakan dakwaan setebal 29 halaman.
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 12B ayat (1) junto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pewarta: Fauzi
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020