• Beranda
  • Berita
  • Mucikari prostitusi akui raup keuntungan Rp1,5 juta per bulan

Mucikari prostitusi akui raup keuntungan Rp1,5 juta per bulan

30 Januari 2020 21:17 WIB
Mucikari prostitusi akui raup keuntungan Rp1,5 juta per bulan
Barang bukti prostitusi dengan tersangka AW (35) di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara. (ANTARA/Fauzi Lamboka)

Setiap seorang PSK yang melayani tamu, AW mendapatkan keuntungan Rp100 ribu

Seorang mucikari prostitusi AW (35) di Tanjung Priok, Jakarta Utara mengaku raup keuntungan hingga Rp1,5 juta per bulan dari profesi menjual pekerja seks komersial (PSK).

"Setiap seorang PSK yang melayani tamu, AW mendapatkan keuntungan Rp100 ribu," jelas Kasat Reskrim AKP David Kanitero di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis.

Baca juga: Polres Tanjung Priok tangkap mucikari prostistusi

Baca juga: Komnas Anak minta polisi bongkar jaringan prostitusi anak

Baca juga: Enam pelaku prostitusi dan eksploitasi anak di Kalibata ditangkap


AW mengakui telah menjalani pekerjaan itu sekitar satu tahun. Setiap bulan AW bisa mengantarkan PSK kepada pelanggan sebanyak 15 kali. Keuntungan dari pekerjaan itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

David menyatakan prostitusi terselubung merupakan pekerjaan ilegal. Prostitusi yang terjadi bukan hanya secara langsung antara penjual dan pembeli, tetapi bisa juga melalui perantara (mucikari atau germo), prostitusi dengan kedok bervariasi atau bisa juga melalui internet.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap prostitusi dan menangkap satu orang mucikari perempuan berinisial AW (35) di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Barang bukti diamankan dua buah pakaian dalam, satu buah kunci kamar nomor 205, uang tunai Rp800 ribu dan satu lembar kwitansi pemesanan kamar hotel.

Tersangka dijerat Pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan penjara.

Pewarta: Fauzi
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020