"Rata-rata kasus tender yang kami tangani memang terjadi persekongkolan tender, baik horizontal maupun vertikal," kata Anggota KPPU Sukarmi di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, persekongkolan vertikal biasanya melibatkan pejabat publik yang merupakan panitia tender dalam pengadaan barang atau jasa yang dibiayai APBN atau APBD, sedangkan persekongkolan horizontal terjadi antara peserta tender yang dibiarkan oleh panitia tender.
Dari 109 putusan kasus yang dihasilkan oleh KPPU, sebanyak 71 diantaranya merupakan kasus persekongkolan tender.
Sukarmi menjelaskan KPPU telah menghukum pelaku persekongkolan tender dengan kewajiban membayar ganti rugi ataupun pelarangan mengikuti tender di daerah tertentu.
Bagi pejabat publik yang terlibat dalam persekongkolan tender, KPPU melimpahkan kasus tersebut pada kejaksaan setempat bila kerugian negara yang ditimbulkan kurang dari Rp1 miliar, jika lebih dari Rp1 miliar maka KPPU melimpahkan kasusnya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sepanjang delapan tahun sejak dibentuk, KPPU telah menerima 1.012 laporan praktek persaingan usaha yang diduga tidak sehat. Selama 2008 saja, KPPU menerima sekitar 500 laporan dan hanya 225 yang dianggap layak ditindak lanjuti. Dari 225 laporan yang diterima itu sebagian besar masih merupakan kasus persekongkolan tender.
"Sebagian kasus kita ada persekongkolan tender horizontal dan vertikal karena panitia tender memberi peluang terjadinya persekongkolan," kata Plt. Direktur Komunikasi KPPU, A Djunaidi.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008