Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Gresik, Jatim masih menyelidiki tumpahan pewarna pupuk yang terjadi di sungai warga, tepatnya di Jalan Bali GKB, Kecamatan Manyar yang membuat warna air di wilayah itu berubah menjadi oranye.Ini pewarna kok, yang jelas aman untuk lingkungan
Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo dikonfirmasi di Gresik, Kamis petang mengatakan insiden tumpahan bahan baku pewarna pupuk itu membuat sungai berubah warna, dan bisa dikenakan UU Tindak Pidana Lingkungan Hidup.
Baca juga: Perusahaan pembuang limbah sungai di Sidoarjo bakal ditindak
"Kami telah mengambil contoh air di sungai itu dan diajukan ke laboratorium, tujuannya untuk memastikan bahaya atau tidak," kata Kusworo kepada wartawan.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik Bahtiar Gunawan mengaku juga telah mengambil sampel air berwarna oranye tersebut.
Baca juga: DLHK Sidoarjo periksa busa yang menutupi sungai di Sumput
"Air ini merupakan cairan pewarna ZA milik PT Petrokopindo Cipta Selaras (PCS).
Melihat air yang sudah menggenangi selokan, kami telah memanggil pemilik gudang untuk segera melakukan penanganan agar tidak mengalir kemana-mana," katanya.
Baca juga: Ganjar temukan pencemaran sungai saat mengecek rumah pompa
Sebelumnya, sempat beredar foto dan video milik warga di Kabupaten Gresik mengenai sungai yang berwarna oranye di wilayah setempat.
Setelah ditelusuri, ada kelalaian yang membuat pewarna pupuk itu tumpah yakni pada proses pemindahan drum yang kemudian jatuh dan isinya meluber sampai ke gorong-gorong dan sungai.
Sementara itu Direktur operasional PT PCS, Mardada mengakui bahwa ada kelalaian yang membuat drum kesenggol dan jatuh ke dalam saluran pembuangan air di dalam gudang dan mencemari selokan.
Namun demikian, dia menegaskan bahwa cairan tersebut merupakan pewarna pupuk urea dan ZA, serta aman untuk lingkungan.
"Ini pewarna kok, yang jelas aman untuk lingkungan," kata Mardada kepada wartawan.
Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2020