Polisi Jambi tangkap pengedar sabu-sabu

31 Januari 2020 09:33 WIB
Polisi Jambi tangkap pengedar sabu-sabu
Seorang pria warga Kabupaten Bungo, nekad jadi kurir dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu sampai ke perdesaan dan saat ditangkap polisi menemukan 11 paket kecil siap pakai dan satu paket sedang sebagai stok untuk dijual.(ANTARA/Nanang Mairiadi)
Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi menangkap seorang pria warga Kabupaten Bungo yang memiliki tujuh  istri karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu sampai ke perdesaan.

Saat ditangkap polisi menemukan sabu-sabu sebanyak 11 paket kecil siap pakai dan satu paket sedang sebagai stok untuk dijual, kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, AKBP Kaswandi Irwan, di Jambi, Jumat.

Dia mengatakan tersangka berinisial Khr (47) warga RT 04 Desa Rantau Panjang, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo itu ditangkap Kamis (30/1) di tempat tinggalnya di Bungo dan dari penangkapan itu polisi menyita sebanyak 11 paket kecil dan satu paket sedang narkoba jenis sabu dengan berat total 4,95 gram, alat hisap sabu dan satu unit telepon genggam.

Pria yang sudah memiliki tujuh orang istri itu, kata polisi, nekat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Desa Rantau Panjang, Kecamatan Jujuhan Kabupaten Muaro Bungo karena desakan ekonomi.

Saat menjalani pemeriksaan penyidik Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, Khr yang mengaku sudah beristri tujuh orang dan memiliki enam orang anak ini nekat menjadi pengedar karena selain kecanduan mengkonsumsi narkoba juga kebutuhan ekonomi.

"Saya juga makai pak, terus saya juga disuruh bantu edarkan, ya saya mau pak," kata Khr saat diperiksa penyidik.

Pelaku ditangkap setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di sebuah rumah di RT 04 Desa Rantau Panjang, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Muaro Bungo.

"Pada pukul 19:00 WIB, Kamis kemarin, informasi dipastikan akurat, tim langsung menggerebek rumah dan mengamankan pelaku," kata Kaswandi Irawan.

Usai mengamankan pelaku, polisi langsung menggeledah rumah dan mendapati satu alat hisap sabu (bong) 11 paket kecil dan satu paket sedang yang diduga narkoba jenis sabu.

Setelah diinterogasi polisi, Khr mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial P yang saat ini keberadaannya masih dicari.

Atas perbuatannya pelaku terjerat pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dan terancam penjara hingga 20 tahun, karena pelaku mengedarkan dan menguasai narkoba.

Baca juga: BNNK Pasaman Barat tangkap seorang pengedar sabu-sabu

Baca juga: Pemilik 20 kilogram sabu-sabu dan 18.000 ekstasi dituntut hukuman mati

Baca juga: Diupah Rp10 juta per kilogram sabu, SA jual 50 kilogram per bulan



 

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020