• Beranda
  • Berita
  • Prudential beri perlindungan tambahan hadapi ancaman virus corona

Prudential beri perlindungan tambahan hadapi ancaman virus corona

31 Januari 2020 13:20 WIB
Prudential beri perlindungan tambahan hadapi ancaman virus corona
Petugas medis memeriksa pasien 2019-nCoV di Rumah Sakit Universitas Wuhan Zhongnan, Provinsi Hubei, China, Selasa (28/1/2020). (ANTARA/HO-ChinaDaily/mii)
Perusahaan asuransi PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) memberikan perlindungan tambahan terhadap ancaman virus corona jenis 2019-nCoV kepada pemegang polis.

"Untuk mengantisipasi seandainya terjadi kasus infeksi virus Corona jenis 2019-nCoV pada warga negara Indonesia, Prudential Indonesia meluncurkan inisiatif untuk memberikan perlindungan tambahan dan berbagai kemudahan bagi nasabah yang dirancang secara khusus untuk kasus infeksi virus tersebut," kata Chief Customer & Marketing Officer Prudential Indonesia Luskito Hambali dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Luskito mengatakan pihaknya berkomitmen untuk menjadikan masyarakat Indonesia hidup lebih sehat dan lebih lama melalui berbagai solusi perlindungan kesehatan dan finansial jangka panjang.

Baca juga: Presiden instruksikan TNI jemput WNI di Provinsi Hubei

"Inisiatif yang kami tawarkan ini merupakan respon nyata kami dalam melindungi masyarakat dan juga sejalan dengan fokus We DO Health dan We DO Innovation Prudential," tutup Luskito.

Mulai 28 Januari hingga 31 Maret 2020 (periode inisiatif), seluruh Tertanggung pada polis Prudential Indonesia, baik nasabah baru maupun lama, secara otomatis akan menerima Manfaat Tunai tambahan, di samping manfaat yang ada dalam polis, sesuai ketentuan Polis Prudential Indonesia.

Jika nasabah menjalani rawat inap akibat infeksi virus Corona jenis 2019-nCoV selama periode inisiatif, Prudential Indonesia akan memberikan Manfaat Tunai tambahan sebesar Rp1.000.000/hari, dihitung sejak tanggal awal nasabah dirawat di rumah sakit, selama maksimal 30 hari.

Asuransi itu juga berkomitmen memberikan kemudahan prosedur dan layanan diantaranya prosedur klaim mudah untuk Manfaat Tunai tambahan; kemudahan penjaminan rawat inap; penghapusan masa tunggu untuk pengajuan pemulihan polis lapsed (tidak aktif) selama masa rawat inap, serta perpanjangan batas waktu penyerahan klaim reimbursement bagi nasabah yang didiagnosis terinfeksi virus Corona jenis 2019-nCoV di periode inisiatif.

Pemegang polis juga dapat menghubungi nomor telepon dan tim khusus di 021-29958708 yang didedikasikan khusus untuk menjawab pertanyaan seputar klaim terkait virus Corona jenis 2019-nCoV.


 

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020