"Dua tersangka diamankan, dua laki-laki, yakni SH dan SL," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Polisi Budhi Herdi di Mapolres, Jumat.
Kapolres menjelaskan, dua pelaku bertugas menjaga para pekerja seks komersial (PSK) di rumah penampungan setelah kabur dari razia gabungan petugas, Rabu (29/1) malam.
Selain dua tersangka, polisi juga masih memburu lima orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga: Kasus prostitusi anak di Rawa Bebek, satu masih buronan polisi
Baca juga: Rusun Rawa Bebek dibangun untuk buruh
Polisi mengamankan barang bukti puluhan gawai dan buku rekapan tamu atau pelanggan serta pemesanan kamar.
Polisi juga mengamankan 34 orang PSK dengan status saksi untuk dimintai keterangan lanjut.
"Satu diantaranya anak di bawah umur," ujar Kapolres.
Para tersangka dijerat dengan pasal 76F junto pasal 83 junto pasal 76I junto pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Selain itu, pelaku juga dijerat pasal 2 ayat (1) dan (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pewarta: Fauzi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020