Sejumlah 55,2 juta pekerja (60,7 persen) yang berhak sebagai peserta telah terdaftar sebagai peserta BPJamsostek hingga akhir Desember 2019. Hasil ini merupakan pencapaian yang positif untuk mengakhiri Tahun 2019, yaitu tumbuh 9,1 persen dari Tahun 2018.
Sementara dari sisi penambahan perusahaan atau pemberi kerja, capaian yang diraih oleh BPJamsostek mencapai 681,4 ribu perusahaan atau tumbuh 21,6 persen (yoy).
Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto terus berupaya memberikan perlindungan terbaik bagi seluruh pekerja, sekaligus menyosialisasi dan mengedukasi pekerja agar program jaminan sosial ketenagakerjaan bisa dirasakan seluruh pekerja.
“Hasil ini kami raih bukan karena kerja keras insan BPJamsostek sendiri, tapi juga atas kerja sama yang baik antara semua pihak, yaitu pemerintah, pemangku kepentingan, dan tentu saja pemberi kerja serta pekerja yang semakin menyadari pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Agus.
Dia menjelaskan kondisi saat ini semakin menantang, tetapi tidak menyurutkan semangat untuk terus berusaha agar seluruh pekerja Indonesia terlindungi. "Walaupun dinamika kepesertaan cukup tinggi, sepanjang Tahun 2019, BPJamsostek berhasil mengajak 23,6 juta peserta," kata Agus.
Kinerja positif ini dicapai dengan menggagas kerja sama strategis, seperti yang dilakukan dengan pemda, provinsi hingga pusat. Kerja sama dimaksud, antara lain penguatan regulasi pada level daerah hingga provinsi, dan memastikan kepatuhan para pemberi kerja terhadap regulasi jaminan sosial ketenagakerjaan.
BPJamsostek memberi apresiasi khusus melalui Anugerah Paritrana kepada kepala daerah dan provinsi yang telah memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Badan ini juga mendorong kepesertaan bukan penerima upah (BPU) dan usaha kecil mikro dan menengah (UMKM) melalui inisiatif Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia), sebuah inovasi perluasan kepesertaan dengan skema keagenan.
Terhitung 2017 hingga akhir Desember 2019, 6.241 agen Perisai telah merekrut 1,1 juta peserta dengan total iuran Rp159,2 miliar.
Selain fokus pada pekerja di dalam negeri, BPJsmsostek juga memberikan perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI). Perlindungan kepada para PMI ini dimulai sejak masa persiapan kerja, penempatan kerja, hingga kembali ke Tanah Air selepas kontrak kerja berakhir.
Sosialisasi dan edukasi kepada para PMI dilakukan untuk paham tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Terhitung Desember 2019, sebanyak 544,5 ribu PMI telah terlindungi oleh program BPJamsostek dengan nilai iuran mencapai Rp101,8 miliar.
Pengelolaan dana
Sepanjang 2019 BPJamsostek berhasil membukukan penambahan iuran sebesar Rp73,1 triliun sehingga dana kelolaan mencapai Rp431,9 triliun pada akhir Desember 2019.
BPJamsostek juga mencatatkan hasil investasi sebesar Rp29,2 triliun, dengan yield on investment (yoi) yang didapat sebesar 7,34 persen atau lebih tinggi dari kinerja IHSG yang mencapai 1,7 persen.
Agus menyatakan investasi dilaksanakan berdasarkan PP No.99 Tahun 2013 dan PP No.55 Tahun 2015 yang mengatur jenis instrumen investasi yang diperbolehkan dan batasannya. Ada juga Peraturan OJK No.1 Tahun 2016 yang juga mengharuskan penempatan pada Surat Berharga Negara sebesar minimal 50 persen.
"BPJamsostek menempatkan sebesar 60 persen pada surat utang, 19 persen saham, 11 persen deposito, 9 persen reksadana, dan investasi langsung sebesar 1 persen," kata Agus.
“Kondisi pasar investasi global dan regional tentu memiliki pengaruh pada hasil investasi yang diraih oleh industri jasa keuangan pada Tahun 2019, terutama asuransi. Tapi, kami telah mengalihkan mayoritas portofolio pada instrumen fixed income hingga mencapai 71 persen dari total portofolio, sehingga tidak terpengaruh langsung dengan fluktuasi IHSG", ujar Agus
Dia juga memastikan dana pekerja terjamin keamanannya dan dikelola dengan baik, karena BPJamsostek hanya menempatkan dana investasi sesuai regulasi dan menekankan pada kehati-hatian untuk mendapatkan manfaat (return) yang optimal.
Agus mencontohkan pada investasi saham, mayoritas merupakan saham kategori Blue Chip atau LQ45 yang mencapai sekitar 98 persen. Namun, ada juga saham yang pernah di LQ45, namun sudah keluar, seperti antara lain saham PGAS dan ANTM. Jumlah saham non-LQ45 tersebut hanya sekitar 2 persen.
"Untuk saham, hanya berinvestasi pada emiten BUMN, emiten dengan saham yang mudah diperjualbelikan, berkapitalisasi besar, memiliki likuiditas yang baik dan memberikan deviden secara periodik. Tentunya faktor analisa fundamental dan review risiko menjadi pertimbangan utama dalam melakukan seleksi emiten. Jadi tidak ada investasi di saham yang biasa disebut saham gorengan," kata Agus.
Dia juga menjelaskan dengan kinerja pengelolaan dana di atas, sebagai Badan Hukum Publik yang bersifat nirlaba, seluruh hasil pengelolaan dana dikembalikan kepada peserta, sehingga BPJamsostek dapat memberikan hasil pengembangan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada pesertanya mencapai 6,08 persen p.a.
Kinerja pelayanan
Sepanjang Tahun 2019, pembayaran klaim atau jaminan juga mengalami peningkatan sebesar 21,2 persen atau mencapai Rp29,2 triliun. Dengan perincian klaim Jaminan Hari Tua (JHT) Rp26,6 triliun untuk 2,2 juta kasus, Jaminan Kematian (JKM) 31,3 ribu kasus dengan nominal Rp858,4 miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 182,8 ribu kasus dengan nominal Rp1,56 triliun, dan Jaminan Pensiun (JP) 39,7 ribu kasus dengan nominal Rp118,33 miliar.
"Sepanjang 2019, program JKK juga melaksanakan manfaat return to work (RTW) kepada 901 peserta dimana sebanyak 748 orang sudah kembali bekerja," ujar Agus.
Manfaat RTW untuk memastikan pekerja yang mengalami cacat tetap sebagian mendapatkan kesempatan bekerja lagi, baik dengan keterampilan baru atau posisi yang baru dimana disabilitas yang diderita tidak mengganggu produktivitas kerja sehari-hari.
“Manfaat RTW ini diberikan sampai sembuh dan kembali kerja tanpa batasan biaya. Selain itu pekerja yang mengalami cacat sebagian juga akan diberikan pelatihan (reskilling) keterampilan baru agar tetap berkarya meski dengan keterbatasan," kata Agus.
Untuk memastikan layanan terbaik bagi peserta, sampai dengan akhir Desember 2019 BPJamsostek telah bekerja sama dengan 7.254 Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) dan Pusat Layanan Kembali Bekerja (PLKB) yang tersebar di seluruh Indonesia.
Memberi manfaat optimal bagi peserta ini diganjar predikat Certificate of Excellence dari organisasi International Social Security Association (ISSA) pada Oktober 2019.
Satu penghargaan lainnya juga diberikan ISSA, yaitu pada bidang Information and Communication Technology (ICT) dengan kategori Certificate of Excellence in Social Security Administration.
Sementara itu, pada September 2019, BPJamsostek juga menerima penghargaan dari ASSA (ASEAN Social Security Association) dalam ASSA Recognition Awards pada kategori Innovation untuk Perisai.
Peningkatan manfaat
Sejak ditandatanganinya Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2019 oleh Presiden Joko Widodo, manfaat JKK dan JKm BPJamsostek mengalami peningkatan signifikan.
Peningkatan itu pada manfaat beasiswa bagi anak pekerja yang meninggal dunia. "Beasiswa kepada anak pekerja yang meninggal dunia, baik karena kecelakaan kerja maupun kondisi umum, meningkat 1.350 persen," ujar Agus.
Santunan kematian juga ditingkatkan dari Rp24 juta menjadi Rp42 juta untuk kasus meninggal dunia karena sebab apapun.
Dia menjelaskan peningkatan manfaat ini merupakan kado kepada masyarakat pekerja dalam 100 hari pertama kinerja pemerintahan Presiden Joko Widodo sejak dilantik pada Oktober 2019.
Agenda 2020
Target yang harus dipenuhi semakin menantang. BPJamsostek menargetkan tambahan 23,2 juta peserta baru, penerimaan iuran sebesar Rp87,1 triliun dengan dana kelolaan pada akhir Tahun 2020 diharapkan mencapai Rp543,6 triliun.
“Kami berharap, di Tahun 2020 ini, kondisi pasar global semakin baik agar memberikan pengaruh positif pada ekonomi di Indonesia dan juga pasar kerja dan kondisi sosial ekonomi masyarakat juga meningkat," katanya.
Ini harapan baik dan optimistis dan harus tetap waspada terhadap tantangan yang bisa muncul kapan saja. Target akhirnya harus tetap, yakni jaminan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh kepada seluruh pekerja.
Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2020