Wakil Bupati Solok Selatan Abdul Rahman otomatis menjadi pelaksana tugas kepala daerah karena sang bupati, Muzni Zakaria tersangkut kasus suap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Terkait kasus yang membelit Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria, gubernur akan melayangkan dua surat masing-masing untuk Pemkab Solok Selatan dan untuk Mentri Dalam Negeri
"Terkait kasus yang membelit Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria, gubernur akan melayangkan dua surat masing-masing untuk Pemkab Solok Selatan dan untuk Mentri Dalam Negeri," kata Kepala Biro Pemerintahan Sumbar, Iqbal Ramadi Payana di Padang, Jumat.
Dua surat itu saat ini sudah dalam proses dan kemungkinan Senin (3/2) akan dikirimkan.
Baca juga: Resmi ditahan KPK Bupati Solok Selatan ucapkan terimakasih
Surat untuk Pemkab Solok Selatan untuk menetapkan Wakil Bupati Abdul Rahman menjadi pelaksana tugas bupati, sementara surat untuk Menteri Dalam Negeri adalah untuk proses lebih lanjut terkait kepala daerah di Solok Selatan.
Iqbal menyebut Menteri Dalam Negeri nanti akan memutuskan mengangkat Wakil Bupati menjadi Bupati Definitif. Pelantikan nanti biasanya akan dilakukan oleh gubernur sebagai perpanjangan tangan pusat.
Namun, karena saat ini sudah masuk tahapan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) dan Wakil Bupati Abdul Rahman kemungkinan juga akan ikut dalam kontestasi, pengangkatan sebagai bupati definitif bergantung pada Menteri Dalam Negeri.
"Kita akan tunggu keputusan dari Menteri Dalam Negeri nanti," ucapnya.
Baca juga: KPK tahan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria
Sebelumnya Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria dipanggil penyidik KPK pada Kamis (30/1) dan langsung ditahan setelah diperiksa selama 10 jam.
Ia jadi tersangka atas dugaan menerima hadiah atau janji dari tersangka Muhammad Yamin Kahar (MYK) pemilik perusahaan Dempo Bangun Bersama (DBD) terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PU Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2018 yaitu terkait pembangunan Masjid Agung Solok Selatan sebesar Rp53 miliar dan Jembatan Ambayan sebesar Rp14 miliar.
Muzni ditahan 20 hari ke depan mulai dari tanggal 30 Januari 2020 sampai 18 Februari 2020 di Rutan KPK Gedung C1.
Baca juga: KPK tahan tersangka swasta kasus korupsi proyek di Solok Selatan
Baca juga: Bupati Solok Selatan berjanji kooperatif jalani proses hukum di KPK
Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020