"Tersangka seorang perempuan R (42) dan korban AP yang merupakan suami pelaku," jelas Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Jerrold Hendra Yosef di Mapolsek, Jumat.
Jerrold menjelaskan, kasus itu bermula dari laporan keluarga AP yang menunjukkan kejanggalan pada kematian korban hingga saat prosesi pemakaman pada Rabu (22/1).
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan saksi hingga dokumen surat kematian korban dari Rumah Sakit Coulombia Asia. Awal pemeriksaan R masih berstatus saksi, namun setelah didalami, akhirnya R mengaku membunuh AP dengan sangkur.
"Untuk membuktikan keterangan tersangka, polisi melakukan pembongkaran makam AP pada Rabu (29/1)," katanya.
Baca juga: Berkas perkara pembunuhan bapak anak dalam mobil terbakar telah P21
Hasil otopsi terhadap jenazah AP ditemukan ada luka tusuk di bahu sebelah kiri dengan lebar dua centimeter dan cukup dalam. Luka itu mengenai pembuluh darah, namun darah tidak keluar.
"Yang terjadi pendarahan di dalam. Terbukti kesaksian keluarga, saat jenazah AP dimandikan, masih ada darah mengalir dari luka itu," kata dia.
Polisi kemudian menetapkan R sebagai tersangka dan mengamankan barang bukti satu buah pisau sangkur warna hitam dan dua buah kasur yang masih tersisa noda darah.
Pelaku dijerat dengan pasal 338 junto pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Polisi bekuk pembunuh bayaran yang disewa pasangan selingkuh
Pewarta: Fauzi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020