Ombudsman Jakarta Raya berharap Inspektorat dan DPRD Provinsi DKI Jakarta dapat melakukan pemeriksaan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait penebangan pohon dalam Revitalisasi Kawasan Monumen Nasional (Monas).menunjukkan kuatnya indikasi banyak laporan asal bapak senang (ABS) yang tidak terverifikasi dengan baik oleh Gubernur
"Penebangan pohon di Jakarta memiliki aturan yang cukup ketat, mengapa desain proyek yang melibatkan banyak penebangan pohon bisa lolos dan proses penebangan pohon bisa berjalan cukup cepat," kata Ketua Ombudsman RI Jakarta Raya Teguh P Nugroho dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Pemeriksaan juga, kata dia, perlu dilakukan kepada SKPD-SKPD terkait yang sampai meloloskan rekomendasi penebangan pohon dan mengizinkan pembangunan revitalisasi berjalan tanpa persetujuan Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka.
Teguh menyayangkan hal itu bisa terjadi padahal Pemprov DKI Jakarta memiliki Biro Hukum dan Bagian Hukum di masing-masing SKPD sehingga menurutnya hal ini menjadi aneh jika pihak Pemprov tidak mengetahui aturan tersebut.
Baca juga: Ombudsman Jakarta minta Monas diselamatkan sebagai RTH
"Pemeriksaan penting untuk dilakukan karena hasilnya dapat dijadikan oleh Gubernur untuk memperbaiki tata kelola, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan proyek-proyek di Provinsi DKI Jakarta ke depannya. Tentunya, hal tersebut juga terkait dengan proyek-proyek lain yang dikelola Kemensetneg seperti Kawasan eks Bandara Kemayoran dan Senayan," ucapnya.
Teguh menambahkan Kemensetneg dan Pemprov DKI Jakarta harus berkomunikasi lebih intens. Misalnya, kata dia, mendapat laporan pembangunan apartemen di Kemayoran yang menyebabkan 720 KK warga mengalami kekeringan sejak apartemen tersebut menyedot air tanah.
"Ketika PDAM hendak masuk untuk memberikan pelayanan kepada warga terdampak, pengelolaanya harus dilakukan dengan tarif perhitungan Pengelola Kawasan Kemayoran," ucap Teguh.
Selain koordinasi dengan pihak Kemensetneg dan sebaliknya, Ombudsman Jakarta Raya meminta Pemprov DKI Jakarta memperbaiki koordinasi dan sinkronisasi program serta proyek-proyek di lingkungan Pemprov sendiri.
Baca juga: 64 persen Kawasan Monas untuk pepohonan
"Sejauh ini, itu PR terbesar Pemprov DKI berdasarkan laporan yang masuk ke Ombudsman Jakarta Raya yaitu buruknya koordinasi dan sinkronisasi program-program dan proyek di Provinsi DKI Jakarta. Sudah saatnya Gubernur melakukan koordinasi langsung dengan para SKPD-nya," tutur Teguh.
"Sejumlah peristiwa, seperti kesalahan penunjukan Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Dirut Transjakarta) yang ternyata terpidana serta proses Revitalisasi Monas yang belum mengantungi izin Mensesneg ini menunjukkan kuatnya indikasi banyak laporan asal bapak senang (ABS) yang tidak terverifikasi dengan baik oleh Gubernur," kata Teguh menambahkan.
Revitalisasi ini menimbulkan perhatian publik karena ada sekitar 190 pohon di Monas sisi selatan yang ditebang. Belakangan Pemprov DKI menyatakan ratusan pohon itu tidak ditebang, melainkan digeser.
Beberapa waktu lalu, Sekda DKI Jakarta Saefullah menjelaskan ada 85 pohon yang ditebang dalam rangka revitalisasi sisi selatan Monas yang dipindahkan ke area lain di kawasan Monas.
Baca juga: Revitalisasi Monas ditolak, Walhi: Jakarta butuh pohon bukan beton
"Yang fix hasil rapat kami, ada pohon yang kami pindahkan ke sisi barat 55, ke sisi timur 30," ucap Saefullah, Jumat (24/1).
Proyek itu makin menjadi polemik karena dilaksanakan tanpa mengantongi izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka yang diketuai Menteri Sekretaris Negara.
Pemprov DKI akhirnya mengajukan surat persetujuan permohonan revitalisasi Monas kepada Komisi Pengarah, sesuai ketentuan Keppres Nomor 25 Tahun 1995 pada Jumat, 24 Januari 2020 lalu.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020