Badan Pengawas Pemilu menggelar rapat kerja teknis untuk menyamakan persepsi terkait pengawasan pencalonan kepala daerah di Pilkada serentak 2020.
"Kami tekankan (dalam raker), Bawaslu daerah perlu koordinasi dengan KPU agar bisa mengawasi secara langsung proses pencalonan, karena jangan sampai ada selisih paham, menurut KPU memenuhi syarat calon dan menurut kami tidak memenuhi syarat atau sebaliknya," kata Ketua Bawaslu Abhan di Jakarta, Sabtu.
Baca juga: DKPP rehabilitasi 11 anggota KPU-Bawaslu di Sumsel
Pada rapat kerja teknisi dengan peserta Bawaslu provinsi tersebut, Bawaslu RI menghadirkan pemateri dari KPU RI yakni Komisioner Hasyim Asy'ari dan juga dari Kemendagri yaitu Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik.
"Setelah rapat kerja teknis ini diharapkan nanti kawan-kawan kami di provinsi sudah siap untuk mengawasi tahapan pencalonan baik di kabupaten, kota ataupun pemilu gubernur," kata dia.
Untuk tahapan pencalonan pilkada lewat jalur perseorangan kata dia, Bawaslu menekankan kesamaan pandangan dengan KPU terkait penentuan calon yang lolos verifikasi atau tidak.
Apalagi, menurut dia, verifikasi calon perseorangan tidak sesederhana calon yang maju lewat jalur parpol. Penentuan calon perseorangan harus dengan memeriksa setiap dukungan suara pemilih, memenuhi syarat minimal tertentu.
Kemudian, dukungan tersebut harus diverifikasi pula apakah ada kegandaan dengan antar calon perseorangan, sementara yang memilih lewat jalur parpol hanya perlu melakukan verifikasi partai pengusung.
"Inilah yg harus dilakukan oleh kawan-kawan di daerah, melakulan pengawasan dukungan perorangan yang faktual," ujarnya.
Pemilihan kepala daerah serentak 2020 akan digelar di 270 daerah, atau pada 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.
Baca juga: KPU Depok harapkan anggota PPK terpilih berintegritas
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020