Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menyatakan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan mempermudah tumbuh kembang UMKM salah satunya dari sisi pengupahan.Omnibus Law ini akan memberikan dampak positif bagi UMKM
"Omnibus Law ini akan memberikan dampak positif bagi UMKM. Pertama soal kebijakan pengupahan karena pada aturan ini untuk kebijakan pengupahan UMKM dikecualikan dari upah minimum dan lainnya, artinya nanti UMKM akan lebih kompetitif dibandingkan dengan usaha besar," kata Teten Masduki di Solo, Jawa Tengah, Minggu.
Bahkan, lanjut Teten Masduki, kebijakan ini akan mampu mendorong kemitraan atau usaha besar dengan melakukan subcontracting dengan koperasi atau UMKM.
"Pada subcontracting ini artinya perusahaan besar membagi produksinya ke UMKM lain. Di sisi lain peluang ini harus ditangkap oleh UMKM untuk meningkatkan kapasitas produksinya," kata Teten Masduki.
Ia mengatakan dengan berlakunya Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, industri yang sebelumnya aktif bergerak dari satu daerah ke daerah lain karena mencari upah tenaga kerja yang lebih murah, nantinya tidak lagi demikian karena lebih memilih bermitra dengan UMKM.
Baca juga: Presiden Jokowi minta dukungan MK terkait "omnibus law"
Sementara itu, mengenai kemungkinan terjadinya upah UMKM di bawah standar karena pengecualian tersebut, menurut dia, tergantung kesepakatan antara pekerja dengan pemilik usaha.
"Dikecualikan ini tidak harus sama dengan yang normal, mengenai kemungkinan nantinya upah di bawah standar itu tergantung dari kesepakatan," kata Teten Masduki.
Ia mengambil contoh adanya perusahaan garmen yang pekerjaan rajutnya dikerjakan di perumahan orang per orang. Ia mengatakan satu hal yang dilupakan adalah hak buruh menjadi tidak terlindungi.
"Maka kami ingin masyarakat industri perumahannya berkoperasi sehingga terjalin hubungan subcontracting yang lebih formal, yang lebih sejahtera, dan lebih melindungi hak-hak pekerja," ujar Teten Masduki.
Baca juga: Menteri Koperasi dan UKM buka Solo Great Sale hari ini
Pewarta: Aris Wasita
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020