• Beranda
  • Berita
  • Gugatan banjir Jakarta masuki tahapan sidang perdana

Gugatan banjir Jakarta masuki tahapan sidang perdana

3 Februari 2020 12:25 WIB
Gugatan banjir Jakarta masuki tahapan sidang perdana
Suasana ruang sidang untuk gugatan "Class Action Banjir Jakarta" di Ruang Kusuma Admaja 3, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020) (ANTARA/Livia Kristianti)
Gugatan "class action" terkait banjir di Jakarta memasuki tahapan sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Penggugat menuntut Pemprov DKI Jakarta untuk mengganti kerugian masyarakat Jakarta sebesar Rp42,33 miliar akibat banjir Jakarta di awal 2020.

Sidang perdana ini dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB namun hingga 11.14 WIB sidang belum juga dimulai. Hingga saat ini baik perwakilan penggugat yaitu masyarakat Jakarta maupun perwakilan tergugat, yaitu Gubernur DKI Jakarta sudah hadir di ruang persidangan.

"Ya semua (agenda awal) administratif dulu, pemeriksaan berkas, dokumen segala macem, tapi karena ini 'class action', acaranya agak berbeda," kata salah satu anggota advokasi Banjir Jakarta Azas Tigor Nainggolan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Genangan setinggi 30 cm rendam Jalan Merdeka Barat
Baca juga: Genangan surut, Jalan Medan Merdeka Barat sudah lancar


Azas mengatakan hal yang membuat gugatan "class action" berbeda dengan gugatan perdata lainnya karena hakim mendapatkan waktu khusus memutuskan gugatan dapat dilanjutkan atau tidak.

"Bener ga nih dapet kuasa, mana kuasanya?Seperti itu, orangnya mana? Seperti itu," kata Azas menjelaskan hal- hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam sebuah gugatan "class action".

Menurut Azas. aturan gugatan "class action" itu disesuaikan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1/2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.

Baca juga: Hujan Sabtu genangan terpantau di Jakarta Barat
Baca juga: Terowongan Kemayoran masih tertutup genangan air setinggi lima meter


Sebelumnya, advokasi banjir Jakarta memasukan gugatan "class action" yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Gugatan ini menuntut ganti rugi mencapai Rp42,33 miliar akibat hujan di awal 2020 yang menyebabkan banjir.

Tidak hanya itu, mereka juga menuntut adanya "Early Warning System" (EWS) yang berfungsi agar kejadian serupa tidak terulang.

Karena itu, gugatan "class action" yang diajukan oleh Advokasi Banjir Jakarta turut berlandaskan Undang-Undang 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah 21/2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020