"Kita akan pasang kamera pada tiga JLNT itu karena cukup tinggi pelanggaran khusus untuk sepeda motor," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusuf di Jakarta, Senin.
Ketiga jalan layang itu, yakni Kampung Melayu-Tanah Abang, Antasari dan Daan Mogot yang kerap dilintasi pengendara sepeda motor. Pengendara sepeda motor sering tidak mematuhi aturan larangan melintasi jalan layang meskipun dipasang rambu-rambu.
Bahkan pengendara melawan arus ketika petugas berjaga di turunan jalan layang non tol. Akibatnya berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas. Sejauh ini, kamera ETLE portable
dipasang secara bergilir pada tiga jalan layang non tol tersebut karena keterbatasan peralatan.
Baca juga: Ditlantas Polda Metro Jaya gelar sosialisasi ETLE roda dua
Petugas akan menindak pengendara sepeda motor yang melintasi jalan layang non tol tersebut berdasarkan bukti tangkap layar melalui kamera ETLE portable.
Sejauh ini, petugas Polda Metro Jaya telah memasang 12 kamera teknologi tinggi untuk penegakkan hukum terhadap pengendara di sepanjang Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman.
Pada akhir Februari 2020, Pemprov DKI Jakarta membantu Ditlantas Polda Metro Jaya menambah 45 kamera ETLE di seluruh wilayah ibu kota dan sekitarnya.
Baca juga: Dua hari berlakukan ETLE, 341 pemotor melanggar
Pewarta: Taufik Ridwan dan Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020