"Dua pelaku yaitu AZ (56) warga Kecamatan Gerunggang dan Isw (46) warga Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang, ditangkap di dua lokasi dan waktu yang berbeda," kata Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen Pol Anang Syarif Hidayat di Pangkalpinang, Senin.
Ia menjelaskan, pelaku AZ ditangkap pada 21 Januari 2020 sekitar pukul 16.30 WIB di SPBU Pangkalbalam, karena melakukan penyalahgunaan BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah untuk keuntungan pribadi.
"Pelaku membeli BBM jenis solar subsidi dengan meminjam sebanyak 12 'fuel card' milik orang lain," katanya.
Setelah membeli solar di SPBU tersebut, pelaku kemudian memindahkan solar dari tangki mobil ke dalam jerigen yang berada dalam mobil minibus milik pelaku, dan solar tersebut dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Panther Nopol BG 1473 QC warna hitam, satu unit mobil Chevrolet Troper BN 2828 LP warna silver, 19 jerigen berisi solar sebanyak 1.067 liter dan 12 kartu 'fuel card'.
Selanjutnya, pelaku Isw ditangkap pada 22 Januari 2020 sekitar pukul 08.30 WIB di Jalan Depati Hamzah Pangkalpinang, karena melakukan penyimpanan BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah dengan cara membeli dari SPBU secara berulang-ulang.
Pelaku Isw diduga melakukan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak jenis solar subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Pelaku melakukan penyalahgunaan atau menyimpan solar bersubsidi sebanyak 846 liter yang dibeli secara berulang-ulang dari SPBU dengan menggunakan kendaraan satu unit mobil Panther BN 1820 VQ warna merah yang tangkinya sudah dimodifikasi.
Dari pelaku berhasil disita barang bukti berupa satu unit mobil Isuzu Panther, satu buah drum plastik warna biru berisi solar sebanyak 216 liter, 35 buah jerigen berisi solar 630 liter dan satu buah kartu "fuel card" warna biru.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah ditahan di Mapolda Kepulauan Babel guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Kedua tersangka dikenakan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," katanya.
Baca juga: Menteri ESDM tindak lanjuti soal penyimpangan distribusi BBM subsidi
Baca juga: Kuota BBM bersubsidi 2020 naik 5,03 persen, ini detailnya
Baca juga: Pertamina akan beri sanksi SPBU jual BBM bersubsidi di atas HET
Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020