Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johnny Eddizon Isir, dalam temu pers, di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Senin, mengatakan tersangka yang diberikan tindakan tegas dan terukur itu, yakni MY warga Aceh.
Ia menjelaskan, tersangka MY, tidak hanya melawan petugas, tetapi juga berusaha melarikan diri saat dilakukan pengembangan, dalam kasus narkoba tersebut.
"Petugas juga sempat memberikan tembakan peringatan terhadap tersangka, namun tidak diindahkan. Dan akhirnya diberikan tindakan tegas," ujar Johnny.
Ia menyebutkan, saat ini jenazah MY masih berada di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan.
Petugas juga menyita barang bukti (BB) 5.500 pil ekstasi dari tersangka MY di daerah Simalingkar Kota Medan.
Sedangkan, dari tangan delapan tersangka pengedar narkoba lainnya juga disita 10 kg sabu-sabu, di berbagai tempat di Kota Medan.
"Para tersangka yang berhasil diamankan oleh petugas, berasal jaringan pengedar narkoba yang berbeda-beda, dan mengirimkan ke Kota Medan," ucap dia.
Johnny mengatakan, ada empat jaringan pengedar narkoba, yakni dari Malaysia, Aceh, Tanjung Balai dan Medan.
Pintu masuk para pengedar narkoba tersebut, juga berbeda-beda, ada yang dari Aceh, Riau dan beberapa daerah lainnya. Ini masih terus dikembangkan petugas.
"Delapan pengedar narkoba tersebut, dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, hukuman mati, hukuman 20 tahun, dan denda Rp1 miliar," katanya.
Baca juga: Polisi bongkar sindikat perdagangan orang di Medan
Baca juga: Polisi amankan 40 unit motor milik geng motor di Medan
Baca juga: 4 remaja korban perdagangan manusia ditemukan Polrestabes Medan
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020