Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengatakan bahwa total kerugian negara akibat adanya kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akan diumumkan pada akhir Februari 2020.Penghitungan kerugian negara yang kita lakukan untuk mendukung pelaksanaan hukum
Agung menuturkan hingga kini BPK masih terus melakukan penghitungan terhadap total kerugian negara akibat kasus Jiwasraya tersebut sehingga diharapkan dapat rampung pada akhir bulan ini.
“Khusus untuk Jiwasraya, penghitungan dan investigasi terhadap kerugian negara mudah-mudahan akan selesai pada akhir bulan ini yaitu Februari,” katanya di Gedung BPK RI, Jakarta, Senin.
Agung berharap apa yang dilakukan BPK terkait penghitungan kerugian negara akibat kasus Jiwasraya tersebut dapat mendukung pelaksanaan hukum yang sedang berjalan.
“Penghitungan kerugian negara yang kita lakukan untuk mendukung pelaksanaan hukum,” ujarnya.
Ia menyebutkan pemeriksaan dan investigasi kasus Jiwasraya cukup panjang, karena mencakup berbagai hal yang luas dan detil, seperti terkait peran dari Kementerian BUMN, OJK, BEI, KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia), dan sebagainya.
Baca juga: DPR RI targetkan penyelesaian Jiwasraya maksimal tiga tahun
“Pemeriksaan investigasinya sendiri cukup panjang karena yang terkait juga cukup banyak di situ. Terkait juga dengan entitas seperti Kementerian BUMN, OJK, BEI, dan KSEI. Kita lakukan pemeriksaannya,” ujar Agung.
Ia menjelaskan pihak yang diperiksa oleh BPK bukan berarti salah, namun pihaknya hanya ingin melihat keterkaitan terhadap proses fraud yang terjadi di Jiwasraya, serta tugas dan tanggung jawab dari masing-masing entitas tersebut.
“Tidak berarti yang diperiksa itu sudah bersalah, karena kita ingin melihat keterkaitan terhadap proses fraud di Jiwasraya dengan pelaksanaan tugas masing-masing,” katanya.
Baca juga: Delapan saksi kasus korupsi Jiwasraya diperiksa hari ini
Tak hanya itu, Agung juga memastikan bahwa BPK akan terus mendukung Panitia Kerja (Panja) Komisi XI DPR RI untuk menciptakan berbagai solusi dalam menyelesaikan kasus Jiwasraya.
“Tadi kami sudah berbicara dengan Komisi XI bahwa yang kita lakukan ini akan mendukung pekerjaan dari Panja yang rumusannya adalah memberikan solusi,” kata Agung.
Sementara itu Agung mengatakan BPK juga sedang melakukan penghitungan kerugian negara akibat kasus PT Asabri (Persero) setelah dipastikan adanya kasus hukum pada perusahaan tersebut oleh aparat penegak hukum.
“Penegakan hukum kasus Asabri merupakan wewenang dari aparat penegak hukum. Kalau kami melakukan penghitungan kerugian negara dan itu karena sudah dinyatakan adanya kasus hukum di sana,” ujarnya.
Baca juga: Penyelesaian Jiwasraya harus prioritaskan kepentingan nasabah
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020