Penyidik Polda Metro Jaya menaikkan status hukum laporan wartawan Ilham Bintang dari penyelidikan ke penyidikan terkait dugaan pembobolan rekening bank melalui nomor telepon seluler.Kasus Ilham Bintang naik ke sidik (penyidikan)
"Kasus Ilham Bintang naik ke sidik (penyidikan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus di Jakarta, Senin.
Yusri menyatakan penyidik akan menggelar perkara setelah menaikkan status hukum laporan Ilham Bintang pada tahapan penyidikan.
Wartawan senior Ilham Bintang mengalami peristiwa tidak menyenangkan, yakni nomor kartu SIM Indosat dicuri dan uang ratusan juta rupiah di dalam rekening bank miliknya dikuras pelaku pencurian nomor kartu seluler tersebut.
Baca juga: Polisi panggil rekanan Indosat terkait laporan Ilham Bintang
Ilham kemudian melaporkan kasus pembobolan ponsel dan rekening yang dialaminya ke Polda Metro Jaya pada 17 Januari 2020.
Laporan Ilham terdaftar dengan nomor LP/349/I/Yan 2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 17 Januari 2020.
Kasus ini bermula saat kartu SIM Ilham tidak bisa dipergunakan saat liburan akhir tahun ke Australia, padahal Ilham sudah membeli paket "roaming".
Saat mengecek ATM Commonwealth Bank di Melbourne pada 6 Januari 2020, Ilham melihat rekeningnya dikuras habis.
Baca juga: Polisi klarifikasi Bank Commonwealth soal kasus Ilham Bintang, Kamis
Ilham kemudian langsung melapor ke polisi di Melbourne dan langsung membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya setibanya di Indonesia.
Pasal yang dilaporkan dalam laporan Ilham yakni Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
Pewarta: Taufik Ridwan dan Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020