• Beranda
  • Berita
  • KPU Bantul optimalkan helpdesk pencalonan perseorangan pilkada 2020

KPU Bantul optimalkan helpdesk pencalonan perseorangan pilkada 2020

4 Februari 2020 08:49 WIB
KPU Bantul optimalkan helpdesk pencalonan perseorangan pilkada 2020
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul dan para komisioner (Foto ANTARA/Hery Sidik)
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta mengoptimalkan pelayanan helpdesk terkait pencalonan dari jalur perseorangan menjelang pengumpulan syarat dukungan calon independen tersebut pada Pilkada Bantul 2020.

"Menjelang pengumpulan dukungan untuk pencalonan perseorangan tepatnya tanggal 19 Februari 2020, KPU Bantul optimalkan pelayanan helpdesk pencalonan perseorangan," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul Joko Santosa di Bantul, Selasa.

Menurut dia, guna mengoptimalkan pelayanan helpdesk itu, KPU Bantul akan mengundang penghubung (laison officer) serta operator aplikasi pencalonan (Silon) pada pekan pertama Februari ini.

MJoko mengatakan, bahwa sampai saat ini baru ada satu bakal calon perseorangan yang sudah menyerahkan surat mandat ke KPU Bantul. Surat mandat tersebut memuat nama penghubung dan operator silon yang bertugas melakukan input dukungan perseorangan.

"Operator silon bakal calon perseorangan ini sudah diberikan bimtek (bimbingan teknis) dan asistensi untuk menggunakan aplikasi Silon. Sejauh ini operator bakal calon ini sudah melakukan beberapa kali komunikasi dengan KPU Bantul," katanya.

Dia menjelaskan, adapun dukungan minimal yang wajib dikumpulkan untuk calon dari jalur perseorangan atau non-partai politik sebanyak 53.026 dukungan yang dibuktikan dengan surat pernyataan serta fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.

"Pendukung yang dibuktikan dengan KTP elektronik ini harus tercatat dalam daftar pemilih pemilu yang lalu dan merupakan warga Bantul," kata Joko.

Sementara itu, Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan bahwa KPU telah memberikan imbauan kepada bakal calon tersebut agar tidak melibatkan unsur PNS, TNI/POLRI, kepala desa maupun perangkat desa serta penyelenggara Pemilihan dalam proses dukungan pencalonan.

Didik mengatakan, apabila bakal calon melibatkan unsur-unsur tersebut maka dukungan yang diberikan akan secara otomatis dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Bahwa dukungan yang dikumpulkan harus tersebar paling tidak di sembilan kecamatan di Bantul. Apabila dukungan ini bisa dipenuhi maka kami akan melanjutkan dengan tahapan verifikasi administrasi dan dilanjutkan dengan verifikasi faktual ke semua pendukung bakal calon," katanya.

Baca juga: KPU Bantul buka layanan helpdesk pencalonan untuk Pilkada

Baca juga: KPU Bantul dorong pemilih disabilitas aktif setiap tahapan Pilkada

Baca juga: KPU buka pendaftaran pemantau pemilihan dan pelaksana hitung cepat

Pewarta: Hery Sidik
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020