"Dari sakai-saksi dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan perbuatan terdakwa terbukti melanggar ketentuan pasal 114 ayat (2) undang-undang RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika, maka menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 16 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Erma Suharti, saat membacakan putusan di PN Klas I A Khusus Palembang.
Majelis hakim meyakini terdakwa terbukti menyimpan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan.
Baca juga: PN Palembang vonis seumur hidup kurir 144 kilogram ganja
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Palembang yang meminta terdakwa Ernawati dijatuhi hukuman 18 tahun penjara, baik JPU maupun terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.
Sebelumnya, penangkapan terdakwa Ernawati bermula dari informasi bahwa dirinya dan Asinah (DPO) menyimpan dan menjual narkotika di kediamannya Jalan KH. Azhari Lorong Keramat Kecamatan Seberang Ulu I pada 18 September 2019.
Baca juga: Pemilik satu linting ganja divonis 4 tahun
Baca juga: Hakim vonis wanita pembawa ganja enam tahun
Tim Satuan Narkoba Polrestabes Palembang yang mengetahui informasi tersebut langsung menangkapnya di lokasi tanpa perlawanan dari terdakwa, polisi juga menggeledah rumahnya lalu menemukan ganja yang disembunyikan di bawah lantai keramik rumah terdakwa.
Ganja seberat 43 kilogram dalam kemasan lakban cokelat dan biru itu disebut terdakwa milik Asinah (DPO) yang dititipkan kepadanya, ia menerima Rp50.000 untuk setiap satu kilogram ganja yang dititipkan di rumahnya.
Pewarta: Aziz Munajar
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020