"Bukan di-cut, tapi diperketat pengawasannya, yang dilarang itu kan ikan hidup, kalau frozen boleh, tetapi pengawasannya lebih ketat, dalam artian untuk mengetahui terjangkit virus atau tidak," ujar Menteri Edhy Prabowo dalam Rapat Kerja Pengawasan tahun 2020, di Jakarta, Selasa.
Ia mengaku telah menginstruksikan kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) untuk mengeluarkan surat edaran guna memperketat pengawasan di setiap pintu masuk dan keluar, baik bandara, pelabuhan, hingga pos lintas batas negara (PLBN) untuk sigap dan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.
"Ini tugas kita semua, BKIPM membentuk satgas untuk penguatan, termasuk barang-barang yang masuk dari sana maupun seluruh wilayah, jadi kehati-hatian kita tingkatkan," kata Edhy Prabowo.
Menurut dia, kebijakan itu merupakan hal normal di tengah wabah Virus Corona yang masuk sebagai darurat global menyusul pengumuman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"Dengan tidak bermaksud menyinggung teman-teman yang terkena musibah, kita ingin melindungi masyarakat kita dulu. Saya pikir ini hal yang normal. Kita juga tidak mau mengambil resiko yang paling buruk," kata Edhy Prabowo
"Sementara kita sedang membatasi, sejauh ini belum ada masalah, satu bulan ini tidak mudah untuk mengeluarkan izin impor-impor yang berbasis dari wilayah sana," ujar Edhy Prabowo.
Kepala BKIPM Rina menambahkan semua barang impor yang masuk ke Indonesia harus sudah menerapkan hazard analityc critical control point.
"Berarti, itu sudah berstandar internasional, seharusnya produknya bersih. Tapi kita tetap harus mengecek untuk mengetahui apakah ada kontaminasi di jalan. Kita juga akan mencoba lebih banyak sample yang kita uji. Sejauh ini tidak ada di dalam produk beku virus tersebut," paparnya.
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020