• Beranda
  • Berita
  • BNNP Banten amankan tersangka penyelundup 100 kilogram ganja

BNNP Banten amankan tersangka penyelundup 100 kilogram ganja

4 Februari 2020 13:26 WIB
BNNP Banten amankan tersangka penyelundup 100 kilogram ganja
Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Tantan Sulistyana munjukan barang bukti sekitar 100 kilogram ganja hasil pengungkapan di Kantor BNNP Banten di Serang, Selasa (4/2/2020). ANTARA/Mulyana/am.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten berhasil menangkap lima tersangka yang diduga penyeludup 100 kilogram paket narkotika jenis ganja dari Aceh.

Kelima pelaku melakukan aksinya dengan cara mengirimkan barang yang disamarkan dalam bentuk paket manisan pala, ke sebuah jasa pengiriman di daerah Pondok Aren, Kota Tangerang.

"Pada hari Selasa tanggal 28 Januari, BNNP Banten telah berhasil menangkap dua tersangka yang mengambil paket ganja dari Aceh di sebuah jasa pengiriman di daerah Pondok Aren, Kota Tangerang," kata kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Tantan Sulistyana di Serang, Selasa.

Tantan mengatakan, penangkapan kedua tersangka berinisial FB (32) dan SY (32), keduanya warga Karawang, Jawa Barat ini, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman barang berupa enam paket ganja lewat jasa pengiriman.

"Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman barang berupa enam paket ganja dari Aceh ke wilayah Banten, kami langsung bergerak," katanya.

Tantan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku paket ganja yang dikirim dari Aceh tersebut, merupakan milik TI (36), AN (29) dan AZ (37) sebagai pemesan, seorang warga binaan di salah satu lapas di daerah Jawa Barat.


"Dari pengakuan tersangka, ganja tersebut merupakan milik seorang warga binaan salah satu lapas di daerah Jawa Barat yang bernama TI (pemilik), AN dan AZ yang memiliki peranan penting mendatangkan ganja tersebut," kata Tantan.


Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari, satu unit mobil Toyota Avanza warna silver dengan Nopol B 1376 FMY, satu buah kartu ATM BCA, dua Kartu Tanda Penduduk, uang tunai sebesar Rp600.000, satu Surat Tanda Terima Titipan (STTT) dari jasa pengiriman dan enam unit handphone beserta kartu SIM.

"Para tersangka bisa dijerat Pasal 114 ayat (2) JO Pasal 111 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati," kata Tantan. 

Baca juga: BNN tangkap lima kurir pembawa ganja 250 kilogram

Baca juga: BNN RI menolak tegas usulan ekspor ganja

Baca juga: Polres Keerom ciduk pemilik ladang ganja seluas satu hektare di Waris

Pewarta: Mulyana
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020