Kepala Dinas Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Provinsi Nusa Tenggara Timur, I Wayan Darmawa kepada Antara di Kupang, Selasa mengatakan, pemberlakukan tiket dengan sistem anggota tahunan akan segera diberlakukan pada 2020.
Wayan Darmawa mengatakan hal itu terkait pemberlakukan sistem keanggotaan bagi wisatawan yang bekunjung ke Taman Nasional Komodo di Pulau Flores yang mulai diberlakukan pada 2020.
"Pada 2020 ini mulai diberlakukan sistem keanggotaan bagi wisatawan yang berwisata ke Pulau Komodo. Bagi wisatawan yang berkunjung harus mengantongi kartu anggota yang diterbitkan Pemerintah NTT," tegasnya.
Pemerintah NTT menargetkan kunjungan wisatawan ke Pulau Komodo mencapai 50.000 orang dan saat ini sudah banyak wisatawan dari berbagai negara mengajukan permohonan untuk mendapatkan kartu anggota wisatawan ke Pulau Komodo.
Ia mengatakan, pemberlakuan sistem keanggotaan berlaku bagi wisatawan mancanegara maupun wisatawan nusantara yang berkunjung ke Pulau Komodo yang telah ditetapkan sebagai kawasan wisata super premium kelas dunia.
"Melalui penataan yang baik di Pulau Komodo maka wisatawan akan mendapatkan layanan yang memadai dan optimal. Pemberlakuan tiket dengan sistem keanggotaan tidak berpengaruh pada arus kunjungan wisatawan ke Pulau Komodo karena berbagai fasilitas yang tersedia di Komodo sangat memadai dan moderen sehingga memberikan keamanan dan kenyamanan bagi wisatawan,"tegasnya.
Dikatakannya, Komodo yang merupakan binatang langkah di dunia harus dijaga kelestarianya sehingga perlu dijaga ekosistemnya dengan membatasi jumlah kunjungan wisatawan.
Pemerintah NTT tambah Wayan Darmawa, mengalokasikan kartu anggota bagi 50.000 wisatawan untuk berkunjung ke Pulau Komodo dengan harga tiket masuk sebesar 1000 dolar US atau setara Rp14 juta/tahun/orang.
Ia mengatakan, pemberlakukan tiket dengan sistem keanggotaan akan diberlakukan setelah dilakukan kajian teknis yang dilakukan sejumlah pihak dalam pengelolaan bersama Pulau Komodo.
Wayan Darmawa menambahkan, wisatawan yang boleh masuk ke Pulau Komodo hanya wisatawan yang telah mengantongi kartu anggota, sedangkan yang tidak mengantongi kartu anggota ke Komodo diarahkan ke Pulau Rinca yang juga memiliki satwa langkah Komodo.
"Bagi wisatawan nusantara maupun wisatawan mancanegara yang tidak memiliki kartu anggota ke Pulau Komodo bisa mengunjungi Pulau Rinca yang juga merupakan destinasi wisata yang memiliki binatang Komodo," tegas Wayan Dharmawa.
Sementara itu secara terpisah Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT, Marius Ardu Jelamu mengatakan, pemberlakuan kartu anggota ke Pulau Komodo berlaku bagi wisatawan mancanegara maupun nusantara.
"Tiket masuk juga sama yaitu 1000 dolar bagi semua wisatawan baik wisatawan mancanegara maupun nusantara karena Pulau Komodo menjadi destinasi wisata super premium kelas dunia dan daerah konservasi. Fasilitas di Pulau Komodo sangat moderen ," tegasnya.
Menurut dia, bagi wisatawan yang ingin melihat Komodo bisa berkunjung ke Pulau Rinca yang juga memiliki habitat Komodo seperti yang terdapat di Pulau Komodo. ***1***
Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2020