Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menyatakan dana desa dapat digunakan untuk membangun sumber daya manusia dalam rangka membentuk ketangguhan masyarakat hadapi bencana alam.Jadi, masyarakatlah yang memiliki program untuk menggunakan dana desa tersebut dalam rangka meningkatkan ekonomi dan daya beli mereka
"Dana desa bisa digunakan oleh desa untuk pembangunan peningkatan sumber daya masyarakat di desa dalam menghadapi becana alam," ucap Direktur Pengembangan Sumber Daya Manusia pada Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal Kemendes PDTT, Dr Yusra di Palu, Selasa.
Baca juga: Pemkab Madiun menjadi pemda terbaik dalam penyaluran dana desa
Pernyataan Dr Yusra mengacu pada pasal 8 huruf d Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 yang menekankan mengenai pengadaan, pembangunan, pengembangan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan alam untuk kesiapsiagaan menghadapi bencana alam, penanganan bencana alam dan pelestarian lingkungan hidup.
Karena itu, sebut dia, upaya mitigasi bencana lewat peningkatan SDM di desa agar selalu menjaga, melestarikan dan meningkatkan kualitas lingkungan, yang dibebankan pada dana desa dapat dilakukan oleh desa.
Baca juga: Mendes : Dana desa tidak lagi mengendap di kabupaten
"Iya, jadi dana desa dapat digunakan untuk meningkatkan sumber daya manusia di desa dalam menjaga dan melestarikan lingkungan, termasuk dalam kegiatan mengolah sektor pertanian dan kehutanan yang ada di desa. Misalkan, mengolah sektor pertanian dan kehutanan desa, tanpa harus merusak lingkungan atau menurunkan kualitas lingkungan," ujarnya.
Dr Yusra yang merupakan pria asal Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah menganggap bahwa pembangunan sumber daya manusia dalam hal membangun ketangguhan hadapi bencana dalam rangka pengurangan risiko bencana di desa, sangat penting.
Baca juga: Ditreskrimsus Polda Jambi buat aplikasi cegah korupsi dana desa
Olehnya, Mantan Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan IAIN Palu itu menegaskan salah satu prioritas dana desa yakni membangun kesiapsiagaan masyarakat desa hadapi bencana alam.
"Ini harus diperhatikan dan direalisasikan oleh setiap desa sebaik mungkin, karena kita tidak pernah tahu kapan bencana itu akan datang. Olehnya, penting membangun kesiapsiagaan," imbuhnya.
Dia menambahkan desa di Indonesia termasuk di Sulawesi Tengah harus mampu mengorientasikan penggunaan dana desa untuk peningkatan daya beli warga.
"Sesuai dengan Permen Desa PDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020, yang mengamanatkan bahwa dana desa harus meningkatkan ekonomi masyarakat, mengurangi kemiskinan dan meningkatkan daya beli masyarakat," tegas Yusra.
Ia menjelaskan, agar peruntukan dana desa bisa meningkatkan daya beli warga di desa, maka hal itu harus sejalan dengan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat di desa.
Dengan begitu, sebut dia, masyarakat di desa menjadi pemrakarsa utama penggunaan dana desa di setiap desa, melalui musyawarah yang melibatkan semua pihak.
"Jadi, masyarakatlah yang memiliki program untuk menggunakan dana desa tersebut dalam rangka meningkatkan ekonomi dan daya beli mereka," ujar Dr Yusra.
Selain itu, sebut dia skema untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dengan intervensi dana desa terkoneksi lewat Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
"Kehadiran Bumdes di desa itu sangat penting. Bumdes menjadi salah satu skema peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, makanya Bumdes kami dorong untuk harus terbentuk di setiap desa," urai dia.
Pewarta: Muhammad Hajiji
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2020