Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, dijadwalkan menggelar sidang dugaan perampokan oleh supir taksi daring Ari Darmawan terhadap penumpangnya.perkara taksi daring atas nama Ari Darmawan akan segera digelar pada pukul 15.00 WIB
Sidang akan dipimpin oleh Majelis Hakim dengan ketua Achmad Guntur ini akan dilaksanakan siang sekitar pukul 15.00 WIB dengan agenda putusan sela.
"Hari ini sidang perkara taksi daring atas nama Ari Darmawan akan segera digelar pada pukul 15.00 WIB di PN Jakarta Selatan, dengan agenda putusan sela," kata Yoshua Napitupulu selaku kuasa hukum Ari Darmawan dari LBH Mawar Saron/Hotma Sitompoel Associates.
Menurut Yoshua, kliennya dituduh melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap penumpangnya yang faktanya tidak pernah ia lakukan.
Baca juga: KPK hargai putusan pengadilan tolak praperadilan Nurhadi
Kasus ini bermula pada Rabu 04 September 2019, pukul 03.40 WIB dini hari, Ari mendapatkan pesanan dari calon penumpang S yang meminta dijemput dari daerah Kemang Venue Jakarta Selatan menuju daerah Damai Raya Cipete.
Namun saat dihubungi oleh Ari, S tidak merespon pesan dan telepon, tak lama kemudian S tidak lagi dapat dihubungi oleh Ari.
"Keesokan harinya Ari ditangkap oleh pihak Polres Jakarta Selatan atas tuduhan melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban yakni S dan temannya A," kata Yoshua.
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron Jakarta sebagai kuasa hukum Ari telah melakukan investigasi terhadap kasus tersebut dan menemukan informasi yang dapat membuktikan bahwa Ari merupakan korban salah tangkap.
Ditho H.F. Sitompoel, Direktur LBH Mawar Saron Jakarta dalam keterangan tertulisnya menjelaskan awalnya korban memesan taksi daring dengan pengemudi atas nama Dadang Supriyatna.
Setelah korban naik ke dalam mobil, Dadang membatalkan orderan sehingga secara otomatis aplikasi mencari pengemudi baru (reblast) dan orderan tersebut diterima oleh Ari.
"Ari tidak pernah menjemput kedua korban karena kedua korban sudah naik ke mobil Dadang. Kami telah melaporkan Dadang ke Polres Jakarta Selatan," kata Ditho.
Sidang pembacaan dakwaan telah berlangsung pada Selasa (7/1) dengan dakwaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP.
Baca juga: Rajin olahraga selama direhabilitasi Nunung habiskan dua sepatu
Terhadap dakwaan tersebut LBH Mawar Saron Jakarta mengajukan eksepsi pada Selasa (21/1).
"Dakwaan Jaksa Penuntut Umum 'error in persona' atau salah orang, oleh karenanya dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum," Hotma P.D. Sitompoel, pengacara terdakwa di persidangan.
Kasus ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Putusan Sela akan dibacakan pada hari Rabu (5/2).
Bantahan JPU
Sementara itu Bobby Mokoginta selaku JPU mengatakan pihaknya berkeyakinan berdasarkan keterangan saksi korban bahwa terdakwa Ari Darmawan adalah pelakunya.
Bobby menyebutkan, penuntut umum menghargai upaya terdakwa dan penasihat hukumnya (Bpk Hotma Sitompul dkk) yang melakukan klarifikasi kepada publik melalui media massa.
Baca juga: Senin ini trio 'ikan asin' sampaikan eksepsi di PN Jaksel
Oleh sebab itu, lanjut dia, JPU mendorong supaya klarifikasi tersebut dilanjutkan melalui persidangan yang terbuka untuk umum sehingga akan terungkap apakah hal yang disampaikan terdakwa dan penasehat hukumnya terbukti atau tidak.
"Kami mohon dukungan serta peran aktif masyarakat untuk mengawasi dan mengawal jalannya sidang sehingga para pihak antara lain majelis hakim, JPU, terdakwa atau penasehat hukum dan para saksi tidak mendapat
gangguan atau tekanan dari pihak manapun," kata Bobby.
Bobby menambahkan, JPU akan menyajikan bukti-bukti sebaik-baiknya sehingga majelis hakim yang memimpin persidangan dapat memeriksa dan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020