• Beranda
  • Berita
  • Dua elang ular dilepasliarkan di hutan Talaga Bodas Garut

Dua elang ular dilepasliarkan di hutan Talaga Bodas Garut

5 Februari 2020 19:31 WIB
Dua elang ular dilepasliarkan di hutan Talaga Bodas Garut
Sejumlah petugas menarik tali kandang untuk melepaskan dua elang di kawasan hutan Talaga Bodas, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (5/2/2020). (ANTARA/Feri Purnama)
Pusat Konservasi Elang Kamojang (PKEK) melepasliarkan dua elang ular (Spilornis cheela) untuk menjaga populasi elang yang saat ini terancam punah di hutan kawasan Talaga Bodas, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu.

Manajer PKEK Zaini Rakhman mengatakan, pelepasan elang di Garut sudah kesekian kalinya karena wilayah hutan Garut merupakan habitat elang yang dinilai cocok untuk menjaga populasinya.

"Pelepasliaran sengaja dilakukan di kawasan hutan Talaga Bodas karena salah satu habitat penting bagi elang di kawasan Garut dan sekitarnya," kata Zaini.

Baca juga: Satu elang jawa dan enam merak hijau dilepasliarkan di Ponorogo

Ia menuturkan, sepasang elang yang baru dilepasliarkan itu merupakan hasil sitaan dari warga yang sebelumnya memelihara elang tersebut.

PKEK, lanjut dia, merehabilitasi dua elang tersebut untuk memulihkan kondisi kesehatannya, dan mengembalikan sifat liarnya sebelum dilepaskan ke alam bebas.

"Setelah dirawat untuk memulihkan kesehatan, kemudian dinyatakan layak untuk dilepasliarkan kembali ke alam," katanya.

Ia menyampaikan, tim PKEK tidak hanya melepasliarkan saja, tetapi melakukan pemantauan dan pengamatan aktivitas dua elang yang baru dilepasliarkan itu untuk memastikan dalam kondisi baik.

Bahkan tim PKEK, lanjut dia, sebelumnya telah membangun kandang habituasi di kawasan Lebak Gede, Talaga Bodas agar elang tersebut dapat cepat beradaptasi dengan lingkungan sekitarnya.

Baca juga: Jaga populasi di Hutan Kamojang, dua elang dilepasliarkan

"Proses habituasi memerlukan waktu sekitar 7 sampai 14 hari dan akan dipantau perkembangan perilakunya sehingga dapat memastikan kedua elang tersebut benar-benar layak untuk dilepasliarkan kembali ke alam," katanya.

Zaini berharap, adanya pelepasliaran elang dapat membangun kesadaran masyarakat untuk menjaga habitat elang dan pentingnya keberadaan elang bagi lingkungan.

Ia menyampaikan, seluruh jenis elang di Indonesia merupakan satwa dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 dan 8 Tahun 1999 yang di antaranya larangan memelihara elang.

"Harus dijaga populasi dan habitatnya karena elang memiliki peran penting bagi lingkungan," katanya.

Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah III Ciamis, Andi Witria Rudianto menambahkan, kawasan Talaga Bodas di Garut masih bagus dan memiliki daya dukung yang baik untuk satwa liar, untuk itu cocok untuk pelepasliaran elang.

"Kita sudah dua kali lepasliarkan elang di sini dan hasilnya cukup baik," katanya.***1***

Baca juga: Konservasi Elang Jawa, ikhtiar menyelamatkan satwa endemik

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020