Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad enggan berkomentar terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR-RI dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade.Nanti biar MKD saja yang memutuskan apakah ini bisa ditindaklanjuti atau tidak ditindaklanjuti,
"Saya enggak berkomentar soal... apa namanya... pelanggaran etika. Karena hal itu kan diatur sendiri baik melalui Undang-Undang MPR/DPR/DPD/DPRD (UU MD3) maupun tata beracara di Majelis Kehormatan DPR RI (MKD)," kata Dasco di Jakarta, Rabu malam.
Ia mempersilakan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk melaporkan dugaan pelanggaran etika tersebut karena secara prosedur pelaporan itu sudah diatur oleh MKD.
"Nanti biar MKD saja yang memutuskan apakah ini bisa ditindaklanjuti atau tidak ditindaklanjuti. Saya tidak mau berkomentar lebih banyak," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.
Menurut Dasco setiap warga negara memiliki hak untuk melaporkan wakil rakyatnya, termasuk mengenai kasus yang menyeret Andre Rosiade.
"Kalau untuk masalah Andre Rosiade saya pikir semua warga negara kan itu memang berhak melakukan langkah-langkah terhadap statement pejabat seperti anggota DPR dan sudah ada juga saluran resminya yang diatur dengan Undang-Undang MD3," jelas dia.
Baca juga: Andre Rosiade siap berkompetisi untuk Exco PSSI walau minim dukungan
Baca juga: Andre Rosiade siap bagi fokus PSSI dengan DPR dan Gerindra
Baca juga: Andre Rosiade ingin jadi anggota Exco PSSI karena geregetan
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2020